Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Merasa Dizalimi Oknum Polisi, Pengusaha Umrah dan Haji di Pekanbaru Lapor ke Propam Mabes Polri
Oleh : Irawan
Kamis | 26-08-2021 | 08:04 WIB
david-tan.jpg Honda-Batam
Surat panggilan David Tan sebagai tersangka di Polresta Pekanbaru terkait tuduhan pengeroyokan terhadap Jevi Martin (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengusaha Umrah dan Haji di Pekanbaru, Riau, Muhammad Dawood (David Tan), tidak terima atas penetapan statusnya sebagai tersangka di Polresta Pekanbaru, terkait dugaan tuduhan pengeroyokan terhadap Jevi Martin.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap dirinya tidak memenuhi unsur penyelidikan dan penyidikan karena pemeriksaanya kepada saksi lain tidak dilakukan.

"Menurut saya proses penyelidikannya belum selesai, sudah dinaikan ke penyidikan dan saya langsung ditetapkan tersangka atas tuduhan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan penganiayaan berat (351 KUHP)," kata Muhammad Dawood melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/8/2021).

Muhammad Dawood, yang merupakan seorang mualaf sejak 2007 itu mengatakan, pasal yang dikenakan terhadap dirinya tidak tepat untuk menjeratnya. Karena pasal tersebut tidak memenuhi unsur pengeroyokan.

Karena itu ia tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia bahkan berencana bakal melaporkan anggota Polresta Pekanbaru ke Propam Polda Riau dan Div Propam Mabes Polri.

Sejumlah nama yang balal dilaporkan, yakni Kasat Reskrim Kota Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan, Penyidik Pembantu Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Brigadir Sapta Anwar, dan Kepala Unit III SPKT Kota Pekanbaru Ajun Inspektur Satu TP. Harahap.

"Saya akan gugat penetapan status tersangka tunggal saya oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru dan saya juga akan melaporkannya ke Bid Propam Polda Riau dan juga Div Propam Mabes Polri karena saya menganggap kasus ini sangat dipaksakan tanpa melalui tahapan tahapan yang sesuai dengan Undang Undang," ujarnya.

Selain itu, Muhammad Dawood yang mengaku sebagai korban menceritakan pemanggilan atas kasus pengeroyokan teresbut.

Awalnya, dia telah tiga kali dipanggil penyidik Polresta Pekanbaru. Pada panggilan pertama Dawood mengaku tidak hadir karena kondisinya tidak sehat. Dan pada pemanggilan kedua, barulah dirinya hadir.

"Pada saat panggilan kedua penyidik hanya bertanya," Apakah sodara sehat? Saya jawab tidak sehat dan rohani saya juga lebih tidak sehat."

Pada saat panggilan ketiga dirinya kembali meminta agar jadwal pemeriksaan dijadwalkan ulang.

"Saya sudah konfirmasi kepada penyidik melalui whatsapp bahwa panggilan ketiga minta ditunda. Namun saya mendapat surat langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sementara kuasa hukum Muhammad Dawood, Torri Alexander TW, meminta instansi Polri untuk mengedepankan restoratif justice sesuai dengan TR yang ditandatangani Kapolri.

Di mana dalam kasus seperti ini, pihak kepolisian mengedepankan untuk mendamaikan antara pihak pelapor dan terlapor serta mengedepankan asas ultimum remidium. Sehingga kesamaan di hadapam hukum dapat tercapai di masing-masing pihak.

"Maka dari itu saya mohon kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Riau dan Bapak Kapolresta Pekanbaru untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini," ujarnya.

Seperti diketahui kasus ini berawal dari keributan yang terjadi antara staf Muhammad Dawood dengan Jevi Martin, yang viral di media sosial.

Keributan ini, menurut pengakuan Muhammad Dawood, berawal dari perkataan kasar Jevi Martin kepada pihaknya dengan mengatakan anjing di Angle Bar/Kafe Karambia Pakanbaru pada Juli 2021.

Atas kejadian ini Jevi Martin melaporkan pihak Muhammad Dawood ke Polresta Pekanbaru dengan dugaan pengeroyokon.

Menurut Angga, salah satu staf Muhammad Dawood, pihaknya telah berusaha menemui Jevi Martin untuk berdamai namun permintaan itu tidak diterima.

"Kita sudah mengajukan damai, tapi mereka gak mau. Padahal mereka yang salah telah berkata kasar," katanya.

Editor: Surya