Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR dan Pemerintah Isyaratkan Setujui Penetapan DI Yogyakarta
Oleh : miol/si
Kamis | 28-06-2012 | 19:01 WIB

JAKARTA, batamtoday - Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta (RUUK DIY) tengah digodok di Komisi II DPR RI dan rencananya akan selesai pada masa sidang pertengahan Juli nanti.

Menurut Ketua Komisi II Agun Gunanjar, pihaknya telah mengambil keputusan untuk mengadakan forum konsultasi dengan pemerintah yang telah berkomunikasi secara intensif bersama Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Pemerintah pada posisi secara intensif terus melakukan komunikasi dengan Sultan untuk menyelesaikan rumusan," kata Agun, di DPR RI, Kamis (28/6/2012).

"Soal syarat dan sebagainya, nanti yang berhadapan antara pemerintah dan DPR," imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, diharapkan draf pengajuan sudah selesai dan akan dibahas secara intensif dengan Komisi II.

Dari Komisi II, Agun menjelaskan pihaknya akan terus mendorong pemerintah untuk melakukan penetapan, dan draf akan diserahkan pekan depan dalam kondisi sudah rampung.

"Jadi kesungguhan untuk penetapan kita sudah tangkap, kalau DPR kita dorong terus," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II Hakam Naja, menjelaskan DPR akan melakukan pertemuan trilateral yakni bersama Mendagri, Mensesneg dan Sri Sultan.

Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian aturan tersebut agar bisa selsai sebelum reses.

"Kita sudah mendengar pemerintah sudah punya rumusan baru seteleh pertemuan antara Presiden dan Sri Sultan. Nah ini yang ingin kita dengar secara resmi dari pemerintah."

"Namun akan lebih baik jika mendengarkan pendapat Sultan dan Mendagri secara bersamaan karena bisa ada kerancuan apakah posisi HB X sebagai Sultan atau sebagai gubernur yang secara struktural dibawah Mendagri," jelas Hakam.