Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 4 Tahun Penjara, Rustam Efendi dan Hariyanto Bakal Dipecat dari ASN Pemko Batam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 24-08-2021 | 16:12 WIB
A-RUSTAM-KADISHUB-BATAM.jpg Honda-Batam
Rustam Efendi saat digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Muhammad Rudi menegaskan akan memecat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi dan KasiPengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan, Hariyanto dari ASN Pemko Batam.

Pemecatan tersebut berdasarkan vonis Pengadilan Tipikor Tanjungpinang terhadap Rustam Efendi dan Hariyanto, masing-masing 4 tahun penjara atas kasus korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan tahun 2018, 2019 dan 2020.

"Saya belum tau kalau sudah vonis, tetapi saya pastikan sesuai dengan aturan UU ASN kami akan berlakukan pemecatan," kata Rudi usai rapat Paripurna di DPRD Batam, Selasa (24/8/2021).

Diketahui, Rustan Efendi dan Hariyanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer JPU, melanggar Pasal 12 huruf e U RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Diawal kepemimpinannya, Rustam memerintahkan saksi Hariyanto selaku Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk mengundang para pihak atau mitra Dishub untuk bertemu di salah satu kedai di daerah Sukajadi.

Mendapat perintah tersebut, Hariyanto kemudian menghubungi satu per satu para pihak atau mitra (semua Dealer Mobil di Kota Batam) yang biasa melakukan pengurusan Surat SPJK dan KIR di Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam.

Dalam pertemuan itu, Hariyanto menyampaikan permintaan uang tidak sah (tanpa dasar hukum) kepada mitra penerima layanan pengujian kendaraan bermotor terkait penerbitan SPJK (menurut Dinas Perhubungan Kota Batam merupakan syarat penerbitan Surat KIR) agar membayar uang Rp 1 juta untuk setiap pengurusan SPJK satu unit kendaraan angkutan barang atau komersil.

Bahkan, Hariyanto pun mengancam apabila para pihak atau mitra tidak membayarkan uang yang dimintakan maka berkas pengurusan SPJK kendaraan bisa lambat dan sulit untuk terbit. Ancaman itu, ungkapnya, membuat para pihak atau mitra terpaksa menyetujui, namun karena merasa tarifnya terlalu tinggi sehingga mereka (para Mitra) memohon agar dilakukan pengurangan tarif.

Atas permintaan itu, Hariyanto akhirnya menjadwal pertemuan kedua yang akan dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang langsung dihadiri oleh Rustam Efendi selaku Kadishub dan para mitra dari berbagai Dealer mobil se-Kota Batam.

Dari pertemuan ini disepakati bahwa tarif penerbitan SPJK sebesar Rp 850 ribu per satu unit kendaraan barang atau kendaraan komersil yang dijual oleh dealer mobil se-Kota Batam.

Dalam pelaksaanan, uang pungutan sebesar Rp 850 itu, sebanyak Rp 500 ribu mengalir ke kantong pribadi Rustam Efendi selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam dan sisanya ke terdakwa Hariyanto, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam.

Editor: Dardani