Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 28,80 Gram Ganja, Seorang Pemuda di Batam Diciduk Polisi
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 24-08-2021 | 15:25 WIB
A--BB-GANJA-BATAM_jpg2.jpg Honda-Batam
Barang bukti ganja yang diamankan polisi dari tangan AS. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pemuda berinisial AS (33), pemilik 28,80 gram ganja berhasil diciduk Tim Satresnarkoba Polresta Barelang di Kavling Nongsa, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (02/08/2021).

Demikian ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, Selasa (24/8/2021). "Beberapa waktu lalu, tim Satresnarkoba Polresta Barelang yang di pimpin langsung Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, berhasil melakukan penangkapan terhadap AS, lantaran memiliki ganja seberat 28,80 gram," ungkap Yos Guntur.

Yos mengatakan, kasus narkoba yang menjerat AS bisa terungkap karena adanya informasi dari masyarakat. Atas informasi itu, Tim Unit II Subnit 4 Sat Resnarkoba Polresta Barelang langsung melakukan penangkapan berdasarkan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat.

"Yang bersangkutan ditangkap di Kavling Nongsa, Kecamatan Nongsa, Kota Batam," ujar Yos.

Dari hasil penangkapan itu, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan 1 paket narkotika diduga jenis ganja seberat 28,80 gram. Saat ditangkap dan diinterogasi, sambungnya, diketahui bahwa narkoba jenis ganja itu merupakan miliknya sendiri.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor: Dardani