Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 4 bulan OKB Kijang Hanya Divonis 2 Bulan
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 28-06-2012 | 18:42 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Suyitno alias OKB (50) tersangka penganiayaan terhadap korban Hendrick alias Asiong, hanya divonis 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang. Putusan ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Prabudi SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa hanya 4 bulan penjara. 

Tuntutan dan putusan dibacakan Jaksa Penuntut umum (JPU) Edi Pambudi, dan Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, T.Marbun dalam persidangan, Rabu (27/6/2012) kemarin. 

Marbun menyatakan terdakwa Suyitno alias OKB, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Hendrick alias Asiong, di Kedai Kopi Jalan Barek Motor Kijang, Bintan Timur Sabtu (31/3/2012) lalu.      

"Atas perbuatannya, terdawka dihukum penjara selama 2 bulan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Marbun.   

Sebelumnya, terdawka Suyitno alias OKB Kijang ini, dijebloskan Jaksa ke penjara setelah melakukan penganiayaan terhadap korban Hendrick alias Asiong, saat sedang sarapan di kedai kopi tersebut, secara tiba-tiba tersangka Suyitno datang dan memarkirkan sepeda motornya tidak jauh dari meja Asiong yang saat itu duduk di meja paling depan kedai kopi. 

Usai memarkirkan  sepeda motornya, OKB langsung menuju ke arah Asiong yang sedang makan, dan langsung memaki-maki Asiong dan menuduhnya melakukan tindakan premanisme. 

Selain menuduh korban melakukan premanisme, seketika itu Suyitno juga langsung membogem mentah kepala Asiong dan menyerangnya secara membabi buta. Mendapat perlakuan seperti itu, Asiong kewalahan dan mencoba mempertahankan diri. 

Perkelahian keduanya terjadi, saat keduanya baku hantam, tersangka Suyitno alias OKB-pun terjembab dan pingsan, hingga kemudian dilarikan ke RSUD Bintan. Asiong yang tidak terima dengan perlakuan tersebut langsung melapor ke polisi. 

Namun oleh JPU Edi Prabudi, justeru fakta di persidangan membuktikan, kalau yang memukul dan menganiaya pertama dilakukan oleh Suyatno alias OKB, hingga dirinya hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 bulan. Atas putusan tersebut, Suyatno alias OKB menyatakan menerima putusan, sementar JPU menyatakan pikir-pikir.