Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah Rp17.3 Miliar

Kajari Batam Sebut Ketua KPU Batam Juga Keluarkan Surat Pencairan Dana
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 28-06-2012 | 18:36 WIB
Kajari-Batam-I-Made-Astiti-.gif Honda-Batam

Kajari Batam, I Made Astiti, SH.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Kejaksaan negeri Batam I Made Astiti SH, mengatakan selain sekretaris dan bendahara, dalam pencairan dana untuk pelaksanaan kegiatan KPU, ketua KPU Batam juga mengeluarkan surat pencairan dana. Namun sampai dimana keterlibatan yang bersangkutan, hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Batam masih membutuhkan keterangan saksi ahli dan alat bukti lainnya.  

"Sampai saat ini, kami terus mendalami dan tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini ada tersangka lain, sambil mencari alat bukti lainnya serta meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri," kata Astiti kepada batamtoday saat menghadiri serah terima jabatan Asisten Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis,(28/6/2012). 

Dalam kesempatan itu, I Made Astiti juga meminta agar semua pihak bersabar dan mendukung upaya penuntasan korupsi dana hibah Rp17,3 miliar di KPU Batam, karena selain menunggu hasil audit BPKP, penyidik Kejaksaan Negeri Batam juga masih melakukan pengembangan dan menunggu kesaksian saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri terkait aturan dan mekanisme pencairan dan penggunaan dana hibah APBD di lembaga komisioner seperti KPU. 

Mengenai tindak lanjut penyidikan yang dilakukan, I Made Astiti mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru hanya menetapkan dua orang tersangka dan masih menunggu keterangan dari saksi ahli serta audit kerugian dari BPKP. 

"Saat ini kami sedang menunggu keterangan saksi ahli dan mengenai nilai kerugian ada pebedaan hasil, sebagaimana yang dikatakan BPKP dan hasil temuan kita sendiri. Audit lanjutan masih kita tunggu," ujarnya.  

Dalam audit kerugian negara, BPKP menyatakan kalau nilai kerugian dari korupsi dana hibah ini, hanya berkisar Rp250 juta, sementara berdasarkan penyelidikan dan penyidikan perhitungan yang dilakukan mencapai Rp1,2 miliar bahkan mencapai Rp1,5 miliar. 

Disinggung keterlibatan ketua KPU Batam dalam pelaksanaan kegiatan dan pencairan dana, I Made Astiti mengatakan, dari bukti pelaksanaan kegiatan serta pencairan dana, seluruhnya dilaksanakan Sekretaris KPU sebagai PPK, serta Bendahara sebagai pelaksana pembayaran keuangan. Namun ketua KPU Batam juga ada memberikan surat. 

"Kalau pelaksanaan kegiatan dan pencairan dana seluruhnya dilaksanakan oleh Sekretaris KPU, tapi memang ada juga surat yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Ketua KPU Batam," ujarnya.