Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa KPK Bodong Dituntut 1 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 28-06-2012 | 17:20 WIB

BATAM, batamtoday - Tiga terdakwa KPK Bodong, Iman Hermanto (38), Rusdi Musa (37) dan Budi Sudarmawan (41) dituntut hukuman penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahyono di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (28/6/2012).

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang merugikan orang lain dalam hal ini Bupati Karimun Nurdin Basirun. Tindakan tersebut melanggar pasal 263 KUHP.

"Masing-masing dituntut hukuman penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan," kata Cahyono.

Selepas pembacaan tuntutan, Saiman, hakim ketua yang memimpin persidangan menanyakan kepada ketiga terdakwa apakah akan melakukan pembelaan. Ketiga terdakwa mengatakan menyesal dan tidak mengulangi perbuatan tersebut. Mereka meminta keringanan hukuman karena memiliki tanggungan anak dan istri.

"Kita minta keringanan hukuman karena masih memiliki tanggungan anak dan istri," kata terdakwa.

Selanjutnya Saiman menunda sidang hingga Selasa depan dengan agenda putusan. Majelis hakim masih akan melakukan musyawarah dulu menentukan vonis terhadap para terdakwa.