Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Bulan Buron, Tersangka Curanmor Dibekuk Saat Cuci Piring
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 28-06-2012 | 17:12 WIB

BATAM, batamtoday - Setelah lima bulan menjadi buronan polisi, jejak pelarian Bakti Purnomo (20), tersangka curanmor terhenti setelah dibekuk tim buser Polsek Batam Kota karena membawa kabur sepeda motor Yamaha RX King warna hitam dengan nopol  BP 5610 EF yang dicurinya pada bulan Februari 2012 lalu di daerah Sei Panas.

Lucunya, tersangka curanmor ini dibekuk polisi ketika sedang mencuci piring di tempat kosnya di daerah Bengkong Indah II pada Rabu (27/6/2012) sekitar pukul 21.30 WIB dan langsung digelandang ke Mapolsekta Batam Kota.

"Saya ditangkap polisi saat sedang cuci piring di tempat kos," ujar Purnomo kepada batamtoday di Mapolsek Batam Kota, Kamis (28/6/2012).

Purnomo mengatakan, dirinya mengaku tak sengaja mencuri motor itu, sebab sebelumnya dia telah berjanji dengan seorang teman untuk membeli motor Yamaha RX King yang telah diidamkan sejak bertahun-tahun.

"Saat itu tak ada niat saya untuk mencuri, sebab saya sudah memiliki uang untuk membeli motor dan berjanji bertemu teman di TKP," terangnya.

Waktu kejadian, lanjut Purnomo, dia datang ke TKP sekitar pukul 19.00 WIB dan berjanji dengan teman untuk mencari motor Yamaha RX King, namun teman yang ditunggu tak kunjung datang.

"Ketika menunggu teman, saya melihat ada motor RX King yang diparkir didepan rumah dan tak dikunci stang. Usai memantau, saya balik ke tempat kos," lanjut lelaki yang hanya tamat SMP ini.

Sampai di tempat kos, otak Purnomo tiba-tiba terpikir untuk memiliki motor idaman tanpa harus mengeluarkan uang. Setelah berpikir panjang, Purnomo kembali ke TKP dan membawa kabur motor yang msih terparkir di halaman rumah korban itu.

"Motornya tak dikunci stang dan langsung saya dorong, setelah memotong kabel kontak saya hidupkan dan bawa Kabur ke rumah," lanjutnya.

Motor curian itu disimpan tersangka selama dua bulan ditempat kosnya dan catnya diganti warna hijau serta nopol diganti dengan nopol palsu. Setelah dirasa aman, motor itu digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari.

"Motor itu tak saya jual, hanya untuk pakai sendiri dan jemput pacar saja," tambahnya.

Namun kepuasan tersangka menggunakan motor itu tak berlangsung lama, sebab setelah menjadi buronan polisi akhirnya tersangka dibekuk usai DPO selama lima bulan.

Sementara itu, Kapolsek Batam Kota, Kompol Bambang Yoga Pamungkas melalui Kanit Reskrim, Ipda Mangiring Hutagaol mengatakan tersangka dibekuk setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban.

"Tersangka kita bekuk dari laporan korban dan pengembangan anggota di lapangan. Usai DPO selama lima bulan akhirnya baru kemarin kita tangkap," kata Mangiring.

Atas perbuatannya tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Batam Kota dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.