Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Kayu Teki di Pulau Jaloh Atas
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Sabtu | 21-08-2021 | 12:10 WIB
penyelundupan-kayu1.jpg Honda-Batam
Penyelundupan Puluhan Ribu Kayu Teki di Pulau Jaloh Atas. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Patroli Laut Bea dan Cukai Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu kayu teki di perairan Pulau Jaloh Atas, Batam.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam Undani mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan 10.810 kayu teki ini berlangsung pada, Senin (28/7/2021) lalu.

"Telah dilakukan penindakan terhadap KM SP oleh Petugas Tim Patroli Bea dan Cukai Batam berdasarkan Surat Bukti Penindakan tertanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 00.30 WIB di Perairan Pulau Jaloh atas," kata Undani, Sabtu (21/8/2021).

KM SP yang dinahkodai oleh Pria inisial A beserta 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu Pria inisial D, S, M, IM, dan U diamankan oleh Tim Patroli Bea Cukai Batam karena didapati membawa ribuan kayu teki tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

"Setelah dilakukan pencacahan atau penghitungan terhadap barang bukti, petugas mendapati jumlah kayu teki yang diamankan sebanyak 10.810 batang," ujarnya.

Nilai barang dari 10.810 batang kayu teki diperkirakan mencapai Rp 86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4.324.000.

"Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut," tegasnya.

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 huruf (a).

Editor: Yudha