Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Andi Kusuma Menangkan Gugatan Perdata, Lahan Bukit Timur Status Quo
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 28-06-2012 | 15:35 WIB
andi-kusuma.gif Honda-Batam

Andi Kusuma (kiri) dan kuasa hukumnya Nixon Situmorang. 

BATAM, batamtoday - Berdasarkan hasil keputusan Penetapan Pengadilan Negeri Batam no 11/PDT.G/PN.BATAM/2011 yang memenangkan Andi Kusuma dalam kasus perdata melawan PT Cahaya Dinamika Harum Abadi (PT CDHA) dan PT Pandu Nusa Alam Asri, pihak Andi Kusuma langsung melayangkan surat pemberitahuan ke publik.

Isi dalam surat itu menegaskan dan memberitahukan kepada masyarakat, khalayak ramai , instansi pemerintahan, instansi swasta, Badan Pertanahan, kantor notaris dan PPAT, lembaga keuangan atau bank agar tidak melakukan kerjasama dengan baik sebagian atau keseluruhan dengan PT PAA dan PT CDHA.

Bukan hanya sampai disitu saja, Andi meminta supaya tidak ada pihak-pihak tertentu yang akan melakukan perikatan, memindahtangankan atau melakukan jual beli dalam bentuk apapun atas lahan yang disita pihak pengadilan itu.

Demikian ditegaskan pihak Andi Kusuma yang didampingi kuasa hukumnya Nixon Situmorang kepada wartawan dalam jumpa pers di Batam Centre, Kamis (28/6/2012).

"Kepada pihak yang kami sebutkan tadi di atas, diharapkan agar tidak menerima segala jaminan atau agunan dalam bentuk apapun, sebab jika terjadi sesuatu kami akan melakukan upaya hukum bila ada pihak yang melakukan hal tersebut," tegas Andi.

Pemberitahuan ini berawal ketika pihak Andi Kusuma ditunjuk oleh PT PAA dan PT CDHA untuk merelokasi lahan di tujuh titik lokasi yang ada di Bukit Timur, Tanjunguma,  Batuampar pada bulan Desember 2010 silam.

"Dalam surat perjanjian kerja, saya ditunjuk oleh kedua perusahaan ini untuk melakukan relokasi lahan yang berada di wilayah Bukit Timur Tanjunguma," kata Andi.

Dalam pekerjaan relokasi itu, lanjut Andi, pihak perusahaan memberi plafond sebesar Rp6 miliar dalam waktu pekerjaan selama enam bulan. Bahkan dalam pekerjaan ini, Andi Kusuma mengagunkan rumah miliknya di Perumahan Sukajadi.

Namun ketika baru berjalan tiga bulan dan menghabiskan dana sebesar Rp3,1 miliar, tiba-tiba datang klaim dari pihak PT Eka Mas Mandiri Perkasa yang mengklaim lahan yang sedang direlokasi itu milik mereka dengan menunjukan kepemilikan PL lahan tersebut.

"Ketika proyek baru berjalan tiga bulan, muncul surat dari pihak lain ke saya kalau itu lahan mereka dan meminta kami untuk menghentikan pekerjaan," lanjut Andi.

Namun ketika proyek berhenti, pihak Andi Kusuma malah dilaporkan oleh klien kerjanya PT PT PAA dan PT CDHA ke kepolisian atas tuduhan penggelapan dan penipuan uang pekerjaan tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan yang dilanjutkan dengan sidang pengadilan, Andi dinyatakan tidak bersalah karena dapat membuktikan laporan keuangan dan pertanggungjawabab pekerjaan proyek.

"Di pengadilan saya bisa membuktikan laporan keuangan sebesar Rp3,1 miliar itu yang dihabiskan untuk pembelian kapling, pembayaran sagu hati dan operasional lainnya," terang Andi.

Keputusan pengadilan yang menyatakan Andi bebas karena tak terbukti bersalah, dilanjutkan dengan gugatan balik pihak Andi Kusuma terhadap PT PAA dan PT CDHA secara perdata dan akhirnya dimenangkan oleh Andi.

Sampai akhirnya lahan yang digugat Andi saat ini disita pengadilan dan hingga kini masih menunggu proses hukum selanjutnya.