Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Seumur Hidup dan Satu 20 Tahun Penjara

Dua dari Lima Sindikat Narkotika Internasional Dituntut Hukuman Mati di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 19-08-2021 | 18:48 WIB
mafia-narkoba.jpg Honda-Batam
Sidang virtual pembacaan tuntutan pidana sindikat narkotika internasional di PN Batam, Kamis (19/8/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Hendra Yacub dan Hendra, dua dari lima anggota sindikat peredaran narkotika internasional yang ditangkap Mabes Polri di Kampung Agas, Tanjung Uma, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/8/2021).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hendra Yacub dan Hendra dengan pidana mati," kata Jaksa Herlambang saat membacakan amar tuntutannya melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam.

Selain terdakwa Hendra Yacub dan Hendra, disaat yang sama, Herlambang juga menuntut terdakwa Sefri Kasarua dan Muhammad Nofriansyah dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara terdakwa Rizky Ferbo Herti dituntut dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Dalam amar tuntutannya, Herlambang menilai perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pembarantasan tindak pidana narkotika.

Selain itu, kata Herlambang, dalam perkara ini para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Herlambang, dalam kasus ini pihaknya tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar untuk melepaskan mereka dari segala jeratan hukum.

Usai pembacaaan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai David P Sitorus didampingi Dwi Nuramanu dan Nanang pun menunda persidangan selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi). "Untuk sidang selanjutnya, kita berikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi)," kata hakim David menutup persidangan.

Untuk diketahui, kasus narkoba yang menjerat kelima terdakwa berhasil terungkap setelah Polisi menangkap terdakwa Sefri dan Nofri di Kampung Agas, Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam usai menjemput narkotika jenis sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Hasan (DPO).

"Mereka ini (para terdakwa) merupakan target dari Mabes Polri. Sebelum penangkapan, kami telah melakukan Control Delivery untuk mengetahui keberadaan mereka di Batam," terang Anggi, salah seorang anggota Tim dari Mabes Polri yang melakukan saat memberikan keterangan sebagai saksi pada persidangan sebelumnya.

Setelah penangkapan, kata dia, kedua terdakwa (Sefri dan Nofri) mengaku yang mengendalikan kegiatan peredaraan narkotika ini adalah terdakwa Hendra Yacub.

Atas keterangan kedua terdakwa, Polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapn terhadap terdakwa Hendra Yacub dan terdakwa Hendra di depan Pasar Jodoh, Jalan Duyung, Kota Batam yang tengah menunggu narkoba yang baru dijemput oleh terdakwa Sefri dan Nofri.

"Para terdakwa ini ditangkap di tempat berbeda. Terdakwa Sefri dan Nofri ditangkap di Tanjung Uma, sementara terdakwa Hendra Yacub dan terdakwa Hendra ditangkap di depan Pasar Jodoh. Sementara terdakwa Rizky Ferbo Herti ditangkap di daerah Botania, tepatnya di depan ruko Mama Papa Residance usai mengambil sabu dari dalam selokan," ujarnya.

Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus kemasan teh cina warna Hijau Emas dan 3 bungkus plastik warna Hitam berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 8.206 gram. Selain sabu, turut diamankan 18 bungkus ekstasi dan happy five sebanyak 21.000 butir seberat 7.587 gram.

Usai penangkapan, kelima terdakwa langsung dibawa ke Mabes Polri di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan. "Dari hasil interogasi, para terdakwa mengakui bahwa barang haram itu akan di bawa ke Makasar. Rencananya, sabu dan ekstasi ini akan dibawa terdakwa Hendra Yacub dan Hendra ke Makasar," timpalnya.

Editor: Gokli