Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miskal Segera Jadi Tahanan Kejati Kepri
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 28-06-2012 | 14:50 WIB

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan Miskal alias Ikal, tersangka kasus cakram optik bajakan yang ditangkap oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Senin (23/4/2012) lalu, akan segera diserahkan ke pihaknya dalam waktu dekat.

"Dalam beberapa hari inilah pelimpahannya, karena memang berkas yang kita terima sudah lengkap," ujar Asisten Pidana Umum Kejati Kepri, Daru Tri Sadono, Kamis (28/6/2012). 

Penyerahan tersangka beserta barang bukti 36 ribu keping cakram optik bajakan dilakukan setelah selesainya penyidikan Diterskrimsus Polda Kepri. Dari hasil penyidikan melalui keterangan saksi ahli Dirjen HAKI bagian hak cipta, tersangka Miskal terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta seperti yang tertuang dalam Pasal 72 UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan pasal 40 Huruf C UU RI No 8 tahun 1992. 

Terkait penahanan Miskal usai pelimpahan tahap 2 nanti, Daru belum dapat memastikan Miskal akan ditahan di Kejati Kepri atau Kejari Batam. Pihaknya akan melihat terlebih dahulu proses pelimpahan yang dilakukan penyidik Subdit II Ditreskrimsus. 

Untuk diketahui, Miskal alias Ikal yang beralamat di Tangki Seribu RT. 004, RW. 002 Kelurahan Kampung Seraya, Batu Ampar, ditangkap anggota Subdit II Ditreskrimsus Polda Kepri di Ruli Kampung Seraya Atas bersama dua orang penadah cakram optik bajakan yang didatangkan dari Jakarta.