Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Polisi Ditangkap karena Narkoba, Kado Pahit Hari Bhayangkara
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 28-06-2012 | 14:13 WIB

BATAM, batamtoday - Tertangkapnya dua anggota polisi di Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang karena terlibat narkoba, menjadi kado pahit korps berbaju coklat itu dalam merayakan ulang tahunnya yang ke 66.

Kabid Profesi Pengamanan dan Penindakan (Propam) Polda Kepulauan Riau (Kepri), AKBP Nanang Avianto sangat menyayangkan adanya anggota Polri di wilayah hukum Polda Kepri yang melanggar kode etik dan disiplin Polri serta tindah pidana umum tentang peredaran narkotika. 

Menurutnya, Brigadir Dv saat ini telah diamankan oleh Polres Tanjungpinang tetap harus menjalani proses hukum yang tindak pidana yang telah dilakukannya yang sedang ditangani Sat Reskrim Polres Tanjungpinang. 

"Oknum anggota tersebut akan diproses, baik itu secara hukum pidana, proses internal seperti sidang pelanggaran kode etik dan sidang disiplin," ujar Nanang kepada batamtoday, Kamis (28/6/2012).

Dikatakan Nanang, dirinya akan melakukan pengawasan dan pemantauan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik yang dilanggar Brigadir Dv. Setelah hasil sidang kode etik dan disiplin, baru akan diketahui apakah oknum Satnarkoba Polres Tanjungpinang ini akan dipecat atau akan tetap bertugas setelah putusan pengadilan pidana umum tentang narkotika.

"Tergantung hasil sidang nanti. Karena keputusan ada di sidang kode etik dan disiplin nanti," jelasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (20/6/2012) siang lalu, Brigadir Rc ditangkap oleh oleh koleganya sendiri sesama polisi, yakni Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang karena diduga menjadi bandar dan pengedar narkotika jenis ganja. Sedangkan Brigadir Dv, ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang  di Jalan Pemuda, Tanjungpinang pada Selasa (26/6/2012) malam lalu.