Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Nyatakan Berkas Along Belum P21
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 28-06-2012 | 13:56 WIB

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) membantah pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso yang menyebutkan kasus penyulingan gas LPG dengan tersangka Kiam Long alias Along telah P21. Pasalnya, hingga saat ini institusi itu mengaku belum menerima pelimpahan berkas atas kasus penyulingan gas tersebut.

"Belum P21, kita hanya baru menerima SPDP-nya saja," ujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Daru Tri Sadono kepada wartawan, Kamis (28/6/2012). 

Sebelumnya, pada Senin (18/6/2012) lalu, kepada wartawan, Achmad Yudi Suwarso mengatakan kasus penyulingan Kiam Long alias Along sudah dinyatakan P21 oleh pihak Kejati Kepri dan hanya menunggu pelimpahan tahap 2. 

Pernyataan Achmad Yudi Suwarso itu langsung diklarifikasi oleh Asisten Pidana Umum Kejati Kepri dan dikatakan pernyataan tersebut jelas tidak benar. 

"Jadi kami klarifikasi ya, untuk kasus LPG dengan tersangka Kiam Long alias Along belum P21. Saat ini baru sampai tahap SPDP. Jadi tidak benar kalau ada yang menyatakan kasus ini telah P21," tegas Daru.