Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Terima Usulan Perubahan Komponen KHL Buruh
Oleh : Redaksi/Pikiran Rakyat
Kamis | 28-06-2012 | 11:29 WIB
Muhaimin-Iskandar.jpg Honda-Batam

Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

JAKARTA, batamtoday - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar secara resmi menerima usulan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dengan penetapan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar perhitungan Upah Minimum tahun 2013.

Dalam usulan tersebut terdapat beberapa hal perbaikan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. “Hari ini kita terima usulan rekomendasi soal KHL dari Depenas dan selanjutnya usulan ini kita tampung untuk menjadi bahan masukan dan pertimbangan penting dalam proses revisi Permenakertrans No. Per- 17/MEN/VIII/2005,“ kata Muhaimin seperti dikutip dari Pikiran Rakyat, Kamis (28/6/2012). 

Permenakertrans No 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL mengatur mengenai penentuan nilai KHL yang antara lain didasarkan atas survei harga terhadap 46 komponen seperti beras, minyak goreng, sabun mandi, hingga biaya rekreasi. 

Dia mengatakan, memang sudah selayaknya dilakukan perubahan KHL mengingat komponen KHL yang telah ditetapkan berdasarkan Permenakertrans No 17/2005 kurang sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja/buruh dalam rangka memberikan kontribusi yang produktif. 

“Revisi Permenakertrans No. 17/2005 ini merupakan sebuah tahapan dalam proses mencapai upah layak bagi pekerja/buruh di Indonesia," kata Muhaimin. 

Dijelaskan, KHL sebagai salah satu dasar pertimbangan penetapan upah minimum adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun untuk kebutuhan 1 (satu) bulan, 

“Namun pada dasarnya pertimbangan penetapan upah minimum tidak hanya KHL melainkan ada variable lainnya yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal)," kata Muhaimn.

 

Pertimbangan lainnya, tambah Muhaimin adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional. 

Dalam audiensinya, Depenas memaparkan hasil usulan rekomendasi perubahan komponen KHL yang terdiri dari empat penambahan jenis KHL, delapan penyesuaian/penambahan jenis dan kualitas KHL dan 1 perubahan jenis kebutuhan KHL. 

Empat penambahan jenis KHL adalah ikat pinggang, kaos kaki, deodorant, dan setrika. Sedangkan, delapan penyesuaian/penambahan jenis dan kualitas KHL terdiri dari sajadah/mukena/peci, celana panjang/rok/pakaian muslim, sarung/kain panjang sewa kamar sederhana, kasur busa, bantal busa, bola Lampu Hemat Energi (LHE), dan listrik. 

Sedangkan perubahan jenis kebutuhan KHL adalah semula kompor minyak tanah 16 sumbu dan minyak tanah menjadi kompor gas 1 tungku, selang dan regulator. Tabung gas 3 kg, gas elpiji 2 tabung @ 3 kg.

Hadir dalam pertemuan itu Dirjen Pembinan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Muji Handaya, dan Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Wahyu Indrawati. 

Anggota Depenas yang hadir antara lain Myra M. Hanartani selaku Ketua Depenas/wakil pemerintah dari Kemnakertrans, S. Lumban Gaol (Kemnakertrans), Yunani Roaidah (Kemnakekertrans), Indriyati (Kem ESDM). 

Anggota Depenas dari unsur Apindo Hariyadi B.S. Sukamdani, M. Aditya Warman, Endang Susilawati, Anthony Huilman. Dari unsur serikat pekerja Markus Sidauruk, Baso rukman Abdul Jihad dan Kasiran serta unsur Perguruan Tinggi Budi W. Setjipto.