Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Seleksi di DPD RI, Dua Calon Anggota BPK Tidak Memenuhi Syarat
Oleh : Irawan
Sabtu | 14-08-2021 | 08:41 WIB
sultan_bahtiar_naja_b.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPD RI Sultan Bahtiar Najamudin

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najudin mengatakan, Rapat Paripurna DPD beragendakan penyampaian hasil pertimbangan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada sejumlah catatan dari proses pertimbangan yang dilakukan Komite IV DPD tersebut.

"Di antara 16 nama itu (calon anggota BPK), catatannya terdapat dua nama yang terindikasi melanggar atau tidak memenuhi syarat," kata Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin kepada wartawan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Dijelaskan Senator asal Bengkulu itu, syarat yang dimaksud, yaitu tak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2006 tentang BPK.

Yakni Pasal 13 huruf j yang mengharuskan seseorang calon meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

"Berdasarkan peraturan termasuk berdasarkan opini yang berkembang itu pun akhirnya menjadi pertimbangan, sehingga munculah catatan (tak memenuhi syarat)," katanya.

Saat ditanya kedua nama yang tidak memenuhi syarat, Sultan enggan menyebutkan secara rinci kedua nama tersebut. Menurut dia, kedua nama tersebut sudah menjadi rahasia umum.

"Saya tidak akan menyebutkan nama toh teman-teman sendiri sudah tahu itu," kata Sultan yang juga enggan berspekulasi terkait nasib kedua calon tersebut, dengan alasan DPD hanya berwenang memberikan pertimbangan.

DPD, lanjut Sultan, tidak akan keluar dari situ mengenai finalnya mengenai siapa yang akan dipilih. Termasuk mengenai proses selanjutnya, sepenuhnya lembaga ini diserahkan kepada lembaga terkait dalam hal ini Komisi XI DPR.

Editor: Surya