Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Apri Sujadi Ditahan KPK, Pemkab Bintan Dikendalikan Roby Kurniawan
Oleh : Putra Gema
Kamis | 12-08-2021 | 19:30 WIB
apri-ditahan.jpg Honda-Batam
KPK saat konfrensi pers penetapan tersangka Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Kepala BP Kawasan Bintan Mohd Saleh Umar, dugaan korupsi pengaturan cukai rokok dan mikol tahun 2016-2018, Kamis (12/8/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintahan di Kabupaten Bintan untuk saat ini dikendalikan Wakil Bupati Roby Kurniawan, menyusul Bupati Apri Sujadi ditahan KPK, setelah ditetapkan tersangka korupsi pengaturan cukai rokok dan mikol di BP Kawasan Bintan, Kamis (12/8/2021).

"Kalau Bupati berhalangan, kan ada Wakilnya. Jadi untuk sementara tugas Bupati dialihkan ke Wakil Bupati," kata Karo Humas Pemprov Kepri, Hasan, sembari menolak berkomentar lebih jauh terkait kasus yang menjerat Bupati Apri Sujadi.

Hasan menambahkan, belum mengetahui apakah Pemerintah Kabupaten Bintan ataupun Pemprov Kepri akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati Apri Sujadi. "Karena kan baru ditetapkan, jadi belum ada komunikasi terkait itu," katanya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Bintan Apri Sujadi dan Kepala BP Kawasan Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan Tipikor pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di wilayah Kabupaten Bintan untuk tahun 2016-2018.

Dalam tindakan yang dilakukan kedua tersangka ini, dari tahun 2017 sampai 2018 Apri diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar dan Mohd Saleh dari tahun 2017 sampai 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta. Perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar.

Atas perbuatannya, Apri dan Mohd Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Gokli