Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Penadah Besi Scrap Usman Cs Dituntut 1 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 12-08-2021 | 18:41 WIB
sidang-abi-besi.jpg Honda-Batam
Terdakwa penadah besi scrap saat menjalani sidang virtual agenda pembacaan tuntutan di PN Batam, Kamis (12/8/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Usman bin Abi, Umar dan Sunardi, yang didakwa melakukan tindak pidana penadahan besi scrap, dituntut 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/8/2021).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha dihadapan ketua majelis hakim Sri Endang Amperawati didampingi Dwi Nuramanu Dan David P Sitorus melalui video teleconference di PN Batam.

Dalam amar tuntutannya, Nuel, sapaan akrab JPU Immanuel Baeha mengatakan, perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

"Menyatakan para terdakwa (Usman, Sunardi dan Umar) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegas Nuel.

Masih kata Nuel, sebelum melakukan penuntutan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, diantaranya hal memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi PT Karya Sumber Daya (KSD).

Selain itu,kata Nuel, para terdakwa tidak kooperatif dan selalu berbelit-belit saat mengikuti proses persidangan sehingga tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan para terdakwa dari segala jeratan hukum.

"Hal meringankan, Para terdakwa belum pernah dihukum," ujar Jaksa Nuel.

Setelah pembacaan surat tuntutan, ketua majelis hakim Sri Endang Amperawati pun menunda persidangan selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi).

"Agenda sidang selanjutanya, kami berikan kesempatan kepada kalian terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi)," kata Hakim Sri.

Masih kata Sri, untuk mengakomodir permintaan salah satu penasehat hukum terdakwa, sidang selanjutanya akan dilakukan di Ruangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. "Sidang selanjutanya kita lakukan secara offline. Kita akan menggelar sidang di Kantor PN Batam. Dengan catatan, para pengunjung dibatasi dan wajib menerapkan protokol kesehatan," pungkas Hakim Sri menutup persidangan.

Untuk diketahui, perkara yang menjerat terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi alias Nardi atas dugaan penadahan besi scrab terungkap setelah polisi mengamankan tiga orang yakni Saw Tun (WN Myanmar), Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso yang saat ini sudah menjadi terpidana setelah menjalani masa hukuman ketika divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena mencuri 100 ton besi scrap Crane Noell di PT Ecogreen Oleochemicals, Kabil, Nongsa, Kota Batam.

Editor: Gokli