Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Batam Penyumbang Tertinggi Denda Tilang di Kepri
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 27-06-2012 | 18:43 WIB
dirlantas-polda-kepri.gif Honda-Batam

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Rusdi H.

BATAM, batamtoday - Sebanyak 5.444 pelangaran kendaraan yang telah di tilang di Kota Batam dengan nilai Rp21.952.000 di tahun 2010. Tingginya jumlah pelanggaran berlalu lintas dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat dalam berkendara secara aman. 

"Jumlah pelanggaran ini merupakan jumlah yang tertinggi dibanding kota lain di Kepri," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Rusdi H kepada wartawan, Rabu (27/6/2012). 

Sedangkan di tahun 2011, terdapat sebanyak 2.270 pelanggaran atau menurun sekitar 3.174 kasus menjadi 2.270 pelanggaran. Meski demikian menurun, katanya, nominal jumlah yang diperoleh mengalami kenaikan dengan mencapai sebesar Rp155.580.000. Dan jumlah pelanggaran berlalu lintas lebih tinggi di Batam dibanding wilayah Tanjungpinang, Natuna, Lingga, Bintan dan Karimun tergolong masih kecil. 

Seperti angka pelanggaran di tahun 2012 yang terhitung sejak bulan Janiari hingga Mei. Dari angka penindakan sebanyak 6.836 di wilayah hukum Polda Kepri, sebagian besar merupakan penindakan di wilayah hukum Polresta Barelang. 

Terhitung sejak Januari, katanya, angka pelanggaran mencapai 2.954 dengan denda mencapai Rp100.850.000. Bulan Februari sebanyak 1.021 pelanggar  dengan denda Rp23.050.000, Maret sebanyak 772 pelanggar dengan denda Rp14.050.000. Bulan April sebanyak 1.324 pelanggar dengan jumlah denda mencapai Rp17.250.000 dan bulan Mei terdapat 765 pelanggar dengan denda Rp9.950.000. 

Rusdi mengatakan, pelanggaran lalulintas yang banyak ditemukan adalah tidak menggunakan helm, tidak membawa kelangkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM). Melanggar rambu-rambu lalulintas, kebut-kebutan, serta tidak melengkapi kendaraan.