Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Azman Divonis 4 Tahun karena Korupsi Pembangunan Masjid
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 27-06-2012 | 18:11 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbukti melakukan korupsi dana bantuan dari APBD Natuna untuk pembangunan masjid, terdakwa Azman divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (26/6/2012) kemarin. 

Vonis terhadap terdakwa yang merupakan pengurus masjid di Desa Batubi ini, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona Martinus SH yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan atas dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menyatakan terdakwa Azman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana hibah APBD Natuna untuk pembangunan masjid di Desa Batubi Natuna, sesuai dengan dakwaan subsider pertama melanggar pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

"Atas perbuatannya, terdakwa divonis dengan hukuman 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Edi Junaidi, SH.        

Atas putusan tersebut, terdakwa yang terlihat saat itu bingung menyatakan pikir-pikir, demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum.