Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banding, Hakim PT Riau Perintahkan 3 Dokter Terpidana Korupsi Ditahan
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 27-06-2012 | 18:05 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri agar segera melakukan penahanan terhadap tiga terpidana korupsi dana operasional Puskesmas Sei Panas Batam.

Pernyataan perintah penahanan ketiga terpidana korupsi yang telah divonis  itu adalah dr. Waskito, dr. Tri Ribut, dan Drg. Betty Pasaribu, disampaikan Hakim PT Riau melalui surat yang dikirimkanya ke PN Tipikor Tanjungpinang belum lama ini. 

Dalam suratnya, Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Riau mengatakan agar ketiga terpidana dilakukan penahanan sampai pada waktunya putusan banding dilaksanakan. Hal ini juga dibenarkan Wakil Ketua PN Tipikor Tanjungpinang M. Jalili Sairin SH melalui Panitera di PN Tipikor Tanjungpinang kepada batamtoday, Rabu,(27/6/2012).     

Sebagaimana diketahui, tiga tersangka korupsi dana operasional Puskesmas Sei Panas Batam, masing-masing dr. Waskito, dr. Tri Ribut, dan Drg. Betty Pasaribu, diganjar hukuman 16 bulan atau 1 tahun empat bulan oleh Hakim PN Tipikor Tanjungpinang. Atas putusan itu, ketiga terpidana menyatakan banding ke Pengadilan Tipikor Riau.     

Selain hukuman pokok, masing-masing terpidana juga dikenakan hukuman denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan bagi terpidana Betty dikenakan hukuman penggantian kerugian Rp70 juta atau kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Tri Ribut harus mengganti kerugian sebesar Rp30 juta atau kurungan 6 bulan. Sebelumnya, ketiga terdakwa ini juga tidak pernah ditahan dan hingga saat ini dalam proses banding yang dilaksanakan ketiganya. 

Atas perintah penahanan, ini, Jaksa Penuntut Umum Hendri SH dari Kejaksaan Tinggi Kepri, belum dapat memberikan komentar karena saat diikonfirmasi didapati ponselnya sedang tidak aktif.