Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Putusan Mantan Kadishub Batam Rustam Effendi Ditunda
Oleh : Paskalis RH
Senin | 09-08-2021 | 14:20 WIB
A-SIDANG-KADISHUB-BATAM.jpg Honda-Batam
Mantan Kadishub Batam, Rustam Efendi dan Hariyanto saat menjalani sidang secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (9/8/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memutuskan menunda sidang pembacaan putusan mantan Kadishub, Rustam Effendi dan Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Hariyanto atas perkara korupsi pungutan liar (Pungli) di lingkungan Dishub Batam.

Penundaan sidang itu sampaikan Ketua Majelis Hakim, Edward Sihaloho sesaat setelah membuka persidangan melalui video teleconference di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (9/8/2021).

"Untuk hari ini, sidang dengan agenda pembacaan putusan atas terdakwa Rustam Effendi dan Hariyanto ditunda," kata Hakim Edward.

Edward mengatakan, putusan terhadap terdakwa Rustam Effendi dan Hariyanto yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan bermotor tahun 2018, 2019 hingga tahun 2020 di lingkungan Dishub Batam itu akan dilanjutkan pada Senin (16/8/2021) pekan depan.

Penundaan sidang itu, kata dia, dilakukan lantaran Majelis Hakim belum selesai bermusyawarah. Selain itu, katanya lagi, salah satu anggota majelis hakim tidak bisa hadir karena tengah menjalani proses Isolasi Mandiri (Isoman) setelah terkonfirmasi positif terpapar Covid-19.

"Hari ini kita tidak bisa melanjutkan persidangan yang telah dijadwalkan. Sebab, majelis belum selesai bermusyawarah dan salah satu anggota majelis hakim tengah menjalani proses Isolasi Mandiri (Isoman)," tegasnya.

Proses persidangan selanjutnya, kata Edward, akan kembali digelar pekan depan (Senin, 16/8/2021) dengan agenda yang sama, yakni Pembacaan Putusan.

"Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda selama satu minggu," demikian kata Hakim Edward sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Sebelumnya, terdakwa Rustam Efendi bersama terdakwa Hariyanto selaku Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi pungutan liar (Pungli) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan bermotor tahun 2018, 2019 hingga tahun 2020 di lingkungan Dishub Batam.

Atas perbuatannya, kedua pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam itu dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, tindak pidana pungli dilakukan terdakwa Rustam Efendi sejak bulan September 2018. Kala itu, dia baru diangkat menjadi Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam sebagaimana Surat Keputusan Walikota Batam Nomor: 2/KPTS.80/BKSDM/HK/IX/2018.

Diawal kepemimpinannya, terdakwa Rustam memerintahkan saksi Hariyanto selaku Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk mengundang para pihak atau mitra Dishub untuk bertemu di salah satu kedai di daerah Sukajadi.

"Mendapat perintah tersebut, Hariyanto kemudian menghubungi satu persatu para pihak atau mitra (semua Dealer Mobil di Kota Batam) yang biasa melakukan pengurusan Surat SPJK dan KIR di Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam," kata Dedi.

Dalam pertemuan itu, kata dia, saksi Hariyanto menyampaikan permintaan uang tidak sah (tanpa dasar hukum) kepada mitra penerima layanan pengujian kendaraan bermotor terkait penerbitan SPJK (menurut Dinas Perhubungan Kota Batam merupakan syarat penerbitan Surat KIR) agar membayar uang Rp 1 juta untuk setiap pengurusan SPJK satu unit kendaraan angkutan barang atau komersil.

Bahkan, katanya lagi, Hariyanto pun mengancam apabila para pihak atau mitra tidak membayarkan uang yang dimintakan maka berkas pengurusan SPJK kendaraan bisa lambat dan sulit untuk terbit.

Ancaman itu, ungkapnya, membuat para pihak atau mitra terpaksa menyetujui, namun karena merasa tarifnya terlalu tinggi sehingga mereka (para Mitra) memohon agar dilakukan pengurangan tarif.

Atas permintaan itu, lanjutnya, saksi Hariyanto akhirnya menjadwal pertemuan kedua yang akan dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang langsung dihadiri oleh Rustam Efendi selaku Kadishub dan para mitra dari berbagai Dealer mobil se-Kota Batam.

"Dari pertemuan ini di sepakati bahwa tarif penerbitan SPJK sebesar Rp850 ribu per satu unit kendaraan barang atau kendaraan komersil yang dijual oleh dealer mobil se-Kota Batam," tambahnya.

Dalam pelaksaanan, sambungnya, uang pungutan sebesar Rp850 itu, sebanyak Rp 500 ribu mengalir ke kantong pribadi Rustam Efendi selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam dan sisanya ke terdakwa Hariyanto, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam.

Editor: Dardani