Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Putusan Kasus Pungli Mantan Kadishub Batam Digelar Senin Depan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Sabtu | 07-08-2021 | 09:20 WIB
sidang-rustam111.jpg Honda-Batam
Mantan Kadishub Batam, Rustam Efendi saat dituntut 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (15/7/2021) lalu. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Kadishub Batam, Rustam Efendi, terdakwa korupsi pungutan liar (Pungli) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan bermotor tahun 2018, 2019 hingga tahun 2020 di lingkungan Dishub Batam, dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan putusan pada hari Senin (9/8/2021) mendatang di Pengadilan tindak pidana korupsi Tanjungpinang.

"Sesuai jadwal, Senin pekan depan Rustam Efendi akan menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang saat dikonfirmasi melalui selularnya, Jumat (6/8/2021).

Selaku Jaksa Penuntut Umum, Dedi berharap Majelis Hakim mempertimbangkan dan mengakomodir semua tuntutan yang telah disampaikan pihaknya. Akan tetapi, kata Dedi, vonis itu merupakan kewenangan Majelis Hakim.

Kejaksaan tentu berharap majelis hakim akan memutus dan menyatakan terdakwa bersalah dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU dalam tuntutannya.

"Berdasarkan anlisis Yuridis dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara korupsi eks Kadishub Batam, Rustam Efendi sesuai tuntutan Jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa Rustam Efendi bersama terdakwa Hariyanto selaku Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi pungutan liar (Pungli) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan bermotor tahun 2018, 2019 hingga tahun 2020 di lingkungan Dishub Batam.

Atas perbuatannya, kedua pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam itu dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, tindak pidana pungli dilakukan terdakwa Rustam Efendi sejak bulan September 2018. Kala itu, dia baru diangkat menjadi Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam sebagaimana Surat Keputusan Walikota Batam Nomor: 2/KPTS.80/BKSDM/HK/IX/2018.

Di awal kepemimpinannya, terdakwa Rustam memerintahkan saksi Hariyanto selaku Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk mengundang para pihak atau mitra Dishub untuk bertemu di salah satu kedai di daerah Sukajadi.

"Mendapat perintah tersebut, Hariyanto kemudian menghubungi satu persatu para pihak atau mitra (semua Dealer Mobil di Kota Batam) yang biasa melakukan pengurusan Surat SPJK dan KIR di Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam," kata Dedi.

Dalam pertemuan itu, kata dia, saksi Hariyanto menyampaikan permintaan uang tidak sah (tanpa dasar hukum) kepada mitra penerima layanan pengujian kendaraan bermotor terkait penerbitan SPJK (menurut Dinas Perhubungan Kota Batam merupakan syarat penerbitan Surat KIR) agar membayar uang Rp 1 juta untuk setiap pengurusan SPJK satu unit kendaraan angkutan barang atau komersil.

Bahkan, katanya lagi, Hariyanto pun mengancam apabila para pihak atau mitra tidak membayarkan uang yang dimintakan maka berkas pengurusan SPJK kendaraan bisa lambat dan sulit untuk terbit.

Ancaman itu, ungkapnya, membuat para pihak atau mitra terpaksa menyetujui, namun karena merasa tarifnya terlalu tinggi sehingga mereka (para Mitra) memohon agar dilakukan pengurangan tarif.

Atas permintaan itu, lanjutnya, saksi Hariyanto akhirnya menjadwal pertemuan kedua yang akan dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang langsung dihadiri oleh Rustam Efendi selaku Kadishub dan para mitra dari berbagai Dealer mobil se-Kota Batam.

"Dari pertemuan ini di sepakati bahwa tarif penerbitan SPJK sebesar Rp850 ribu per satu unit kendaraan barang atau kendaraan komersil yang dijual oleh dealer mobil se-Kota Batam," tambahnya.

Dalam pelaksaanan, sambungnya, uang pungutan sebesar Rp850 itu, sebanyak Rp 500 ribu mengalir ke kantong pribadi Rustam Efendi selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam dan sisanya ke terdakwa Hariyanto, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam.

Editor: Yudha