Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Terima Limpahan Tahap II Kasus Penyelundupan Ratusan Roll Karpet
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 06-08-2021 | 17:33 WIB
bb-karpet.jpg Honda-Batam
Jaksa saat meninjau barang bukti ratusan gulung karpet di gudang Bea Cukai Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penyelundupan ratusan roll (gulung) karpet atas tersangka EN dari Bea Cukai Batam telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Tahap II yang dilakukan penyidik Bea Cukai Batam dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).

"Tahap II, Kamis (6/8/2021) kemarin. Kami sudah menerima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Bea Cukai Batam atas tersangka EN. Itu artinya, dalam waktu dekat perkara tersebut akan bergulir di Pengadilan Negeri Batam," kata Yan, sapaan akrab Jaksa Yan Elhas Zeboea.

Dalam proses pelimpahan itu, kata Yan, selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan beberapa barang bukti, yakni ratusan roll karpet dan satu unit kapal kayu yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang-barang tersebut.

Diketahui, tersangka EN ditangkap Bea Cukai Batam di Perairan Barelang, sekitar Jembatan 6 saat hendak menyelundupkan ratusan roll karpet ke luar Batam, melanggar Undang-Undang Kepabeanan.

"Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti. Namun, karena kapasitas gedung BB terbatas, barang bukti itu kita titipkan di gudang milik Bea Cukai Batam di Tanjunguncang," ungkapnya.

Yan menjelaskan, pelimpahan berkas tahap II adalah penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Saat ini, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini tengah melengkapi proses administrasi untuk selanjutnya dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. "Berkas tahap II dari penyidik merupakan dasar bagi JPU untuk menyusun surat dakwaan. Apabila sudah beres semuanya, akan segera dilimpahkan ke PN untuk segera disidangkan," tegas Yan.

Dalam kasus ini, kata Yan, tersangka EN dijerat dengan Pasal 102 huruf (f) UU RI nomor 17 tahun 2006, tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. "Dalam kasus ini, EN terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.

Editor: Gokli