Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 1 Kilogram
Oleh : Fredy
Jumat | 06-08-2021 | 15:28 WIB
A-KAPOLRES-KARIMUN-PEMUSNAHAN.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan sedang mengaduk sabu yang dimusnakan dengan cara dilarutkan dalam air panas di dalam panci. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, di Mapolres Karimun, Jumat (6/8/2021). Kegiatan itu dilakukan saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis ganja dari 2 tersangka 1 DPO di wilayah Kecamatan Meral.

Saat pemusnahan itu, hadir perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, BNN Kabupaten Karimun, Pemkab Karimun, DPRD Kabupaten Karimun, Lanal TBK, Kodim 0317 TBK, Kasat Satreskoba Polres Karimun, perwakilan Rutan Tanjungbalai Karimun, Bea Cukai dan tokoh masyarakat.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK mengatakan, jajaranya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja yang didapat dari 2 orang tersangka yang berinisial H dan MY. Sedangkan 1 orang lainnya berinisial DD masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO).

Selain itu, kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan pada kesempatan ini juga Polres Karimun memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang berhasil diungkap Satreskoba Polres Karimun beberapa waktu lalu.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara sabu dimasukan dan dilarutkan dalam wadah berisi air panas yang diletakan diatas kompor yang menyala.

Kemudian, secara bergantian sabu tersebut diaduk-aduk oleh Kapolres Karimun dan undangan lainnya dan kemudian dibawa keluar ruangan untuk dibuang.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengungkapkan, kasus narkotika jenis ganja, total barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa ganja kering sebanyak 86,97 gram dan batang ganja sebanyak 3500 gram.

Barang bukti ganja yang diamankan terdiri dari 1 paket narkotika diduga jenis ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat bersih 2,67 gram, 2 paket ganja kering dengan berat bersih 5,14 gram, 1 buah kotak rokok lucky strike yang berisi ganja kering dengan berat bersih 0,21 gram,

Selain itu ada 1 bungkusan plastik warna orange yang berisikan biji ganja dengan berat bersih 70,25 gram, 1 bungkusan plastik warna merah yang berisi biji dan daun ganja dengan berat bersih 8,7 gram dan bungkusan-bungkusan plastik yang berisikan batang ganja serta 1 buah kotak Carlsberg yang berisikan batang ganja.

Menurut Muhammad Adenan, jika diasumsikan 1 gram ganja tersebut dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang, maka jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan ini bisa menyelamatkan 3.760 jiwa sampai 3.847 jiwa manusia.

Terhadap tersangka akan disangkakan pasal 114 (1) Subsider 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1.000.000.000 sampai Rp 10.000.000.000.

Pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Editor: Dardani