Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bakar Kapal Barang Bukti Milik Bea Cukai, Edi Dituntut 3 Tahun Bui
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 06-08-2021 | 12:48 WIB
tuntutan-bakar-kapal1.jpg Honda-Batam
Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Perkara Pembakaran Kapal di PN Batam. (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Edi bin Abas, warga Kecamatan Batuaji yang didakwa membakar kapal barang bukti milik Bea dan Cukai Batam, dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/8/2021).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti ketika membaca amar tuntutan, perbuatan terdakwa Edi bin Abas telah terbukti bersalah dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edi bin Abas dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dari Kejari Batam, Mega Tri Astuti saat membacakan surat tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual.

Dalam amarnya, Jaksa Mega menilai jika terdakwa telah terbukti melanggar pasal 187 ayat (1) KUHPidana.

Sebelum melakukan penuntutan, kata Mega, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yakni hal memberatkan dan hal meringankan. Untuk pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan pihak lain.

"Hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga," ujarnya.

Menanggapi tuntutan Jaksa, terdakwa Edi bin Abas langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan yang pada intinya memohon keringanan hukuman.

"Yang mulia, saya mengaku bersalah. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya," pinta terdakwa Edi dari Rutan Batam.

Usai pembacaan surat tuntutan dan mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa, majelid hakim yang diketuai Yoedi Anugerah pun menunda persidangan selama dua minggu untuk pembacaan putusan.

"Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda selama dua minggu," kata Hakim Yoedi menutup persidangan.

Untuk diketahui, peristiwa terbakarnya kapal barang bukti hasil sitaan Bea dan Cukai Batam terjadi sekira bulan Februari 2021 lalu di pelabuhan Kantor Bea Dan Cukai, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Editor: Yudha