Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tempatkan TKW ke Singapura Secara Ilegal, Budi Pratama Divonis 1 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 05-08-2021 | 17:56 WIB
vonis-1-thn-penyalur.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang online di PN Batam saat pembacaan putusan terhadap penyalur PMI ilegal, Kamis (5/8/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Budi Pratama, penyalur pekerja migran indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal, divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Budi Pratama disampaikan ketua majelis hakim Yoedi Anugrah melalui video teleconference di PN Batam, Rabu (4/8/2021).

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan putusan, majelis hakim menjelaskan, perbuatan terdakwa Budi Pratama telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penempatan PMI secara ilegal keluar negeri.

"Menyatakan terdakwa Budi Pratama telah bersalah melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Hakim Yoedi membacakan amar putusannya.

Dalam kasus tersebut, terang hakim, Budi Pratama berperan sebagi agen yang bisa memberangkatkan calon PMI ke Singapura sebagai pekerja rumah tangga (PRT) dengan upah sebesar 600 Dolar Singapura. "Perbuatan terdakwa terbukti telah bersalah, sehingga sudah seharusnya mendapat hukuman setimpal dengan perbuataanya," ujarnya.

Namun sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan, kata dia, terdakwa menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat mengancam nyawa para PMI selama bekerja di Singapura dan menyebabkan para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta Rupiah.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Budi Pratama dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegas hakim Yoedi.

Selain pidana penjara, kata Yoedi, terdakwa Budi Pratama juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut (JPU) Immanuel Baeha yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Usai membacakan putusan, majelis hakim lalu memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum lain, apabila tidak sependapat dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

"Saudara terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, apabila kalian tidak sependapat dengan vonis yang dijatuhkan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir-pikir terlebih dahulu sebelum melakukan upaya hukum lain," pungkas Yoedi.

Untuk diketahui, kasus penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia ini bisa terungkap setelah petugas Personel Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menangkap terdakwa ketika hendak memberangkatkan salah seorang calon Pekerja Migran Indonesia ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam.

Editor: Gokli