Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Sabu 2 Kilogram
Oleh : Harjo
Rabu | 04-08-2021 | 14:36 WIB
A-POLRES-BINTAN-PEMUSNAHAN.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pemusnahanan barang bukti narkotika jenis Sabu di Mapolres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 1,878,16 gram, di Mapolres Bintan, Rabu (4/8/2021).

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah ada ketetapan status barnag bukti sitaan dari Kejaksaan Negeri Bintan, 2 Juli 2021 lalu.

Isi penetapannya adalah memutuskan status barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.878,16 gram untuk dimusnahkan.

"Sedangkan narkotika jenis sabu seberat 72,44 gram disisihkan sebagai barang bukti untuk dipersidangan di pengadilan," ujarnya.

Sebelum barang bukti dimusnahkan, terlebih dahulu di cek keasliannya, dengan alat yang tersedia. Kemudian, baru dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas sampai mencair, kemudian dimasukan kedalam pembuangan akhir (septic tank).

Sebagaimana diketahui, pada Minggu tanggal 27 Juni 2021 Polres Bintan berhasil menangkap tersangka SK dengan barang bukti berupa 2 kg sabu di Pelabuhan Gentong Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara.

Selain mengamankan sabu juga ditemukan 49 butir pil extacy. Kemudian barang bukti tersebut disisihkan sebagian untuk pemeriksaan laboratorium forensik Polri untuk memastikan barang bukti tersebut adalah benar narkotika.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri pada 8 Juli 2021, dengan hasil Lab menyatkan bahwa (+) positif mengandung metamfetamina, sedangkan 49 butir (+) piperazin atau kedua jenis barang bukti tersebut merupakan narkotika.

Dalam pemusnahan barang bukti sabu tersebut turut dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang Muhiyar, dan Annur Syaifuddin selaku ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Duta Keadilan Indonesia(YLBH-DKI) Cabang Kepri.

Editor: Dardani