Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan 46 Kg Sabu di Lemari Musala, Pak Haji Divonis Hukuman Mati
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 03-08-2021 | 18:24 WIB
46Kg-mati.jpg Honda-Batam
Terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji, saat divonis hukuman mati di PN Batam, Selasa (3/8/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji, pemilik 46 kilogram sabu divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (3/8/2021).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim David P Sitorus didampingi Adiswarna dan Dwi Nuramanu dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Batam.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Hal itu, menjadi pertimbangan memberatkan.

Selain itu, kata David, terdakwa Mohammad Yazid yang merupakan salah satu tokoh agama seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.

Masih kata David, dalam perkara ini majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum. Sementara hal meringankan, tidak ditemukan dalam diri terdakwa sehingga sudah sepantasnya menerima hukuman yang setimpal perbuatannya.

Perbuatan terdakwa, kata majelis hakim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti. "Menyatakan terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji telah melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas David.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa ternyata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana mati.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa Mohammad Yazid yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Batam langsung menyatakan banding. "Atas putusan itu, saya banding yang mulia," kata terdakwa Mohammad Yazid.

Mendengar tanggapan terdakwa, jaksa Mega Tri Astuti pun menyatakan banding. "Karena terdakwa mengajukan banding, kami juga banding yang mulia," tegas Mega.

Untuk diketahui, perkara narkoba yang menjerat terdakwa berawal dari tertangkapnya saksi Naib bin H Asnawi dan saksi Muhammad Dahlan alias Alan (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jalan Duyung Kelurahan Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam oleh Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri.

Pada saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan 1 bungkus teh China merk Qing Shan yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu, saksi Naib bin H Asnawi dan saksi Muhammad Dahlan alias Alan mengaku memperoleh barang haram tersebut dari terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji. Bahkan, kedua saksi pun mengatakan, terdakwa masih menyimpan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.

Atas keterangan kedua saksi, Polisi langsung bergerak cepat menangkap terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji di Jalan Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, saat mengantar narkotika jenis sabu yang dipesan oleh saksi Naib.

Ketika penangkapan di daerah Sagulung, Polisi berhasil mengamankan satu buah kantong warna Biru yang berisi 2 bungkus teh hijau merk Qing Shan yang berisi kristal bening diduga sabu.

Setelah penangkapan dan diinterogasi, terdakwa pun mengakui bahwa masih menyimpan sabu dalam jumlah besar. Atas informasi itu, Polisi langsung melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan 8 bungkus teh hijau merk and Qing Shan yang disimpan di Lemari Musala Teluk Bakau, RT008/RW004, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam.

Bukan hanya itu, di lokasi yang sama, Tim Polda Kepri juga menemukan 2 kardus yang berisi masing-masing 20 bungkus dan 15 bungkus teh hijau merk Qing Shan berisi Kristal bening diduga sabu yang tersimpan didalam gudang. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi sebanyak 45 bungkus teh cina merk Qing Shan yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga sabu seberat 46.021,2 gram atau 46 Kilogram.

Editor: Gokli