Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kliennya Digugat PT Sarana Yeoman Sembada, Roy Wright: Gugatannya Cacat Formil
Oleh : Paskalis RH
Senin | 02-08-2021 | 16:48 WIB
Roy-Pengacara.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Advokat Roy Wright. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Roy Wright, kuasa hukum tergugat V A Lim alias A Boi, menyampaikan gugatan yang dilayangkan PT Sarana Yeoman Sembada terhadap klinennya di Pengadilan Neger (PN) Batam, cacat formil.

Pasalnya, kata Roy, PT Sarana Yoeman Sembada, saat ini dalam status pailit sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga Medan, No.42/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Mdn tanggal 15 Februari 2020 lalu.

"Gugatan yang dilayangkan PT Sarana Yeoman Sembada ke klien saya cacat formil secara hukum. Karena, statusnya dalam keadaan pailit," kata Roy Wright saat ditemui dibilangan Batam Center, Senin (2/8/2021).

Selain putusan pengadilan, kata Roy, status PT Sarana Yeoman Sembada dalam keadaan pailit diperkuat dengan pengumuman yang telah dimuat dan ditayangkan di salah satu media (surat kabar) di Kota Batam pada tanggal 19 Februari 2021.

"Status PT Sarana Yeoman Sembada dalam keadaan pailit ini telah diumumkan dan ditayangkan disalah satu surat kabar yang ada di Kota Batam," ujarnya.

Roy menjelaskan, dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Niaga Medan menyatakan, termohon PKPU/PT Sarana Yeoman Sembada, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia (RI), berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Ia menegaskan, PT Sarana Yeoman Sembada, tidak seharusnya diterima sebagai klien oleh kantor hukum Husendro & Partners. Sebab, kata dia, status PT Sarana Yeoman Sembada dalam keadaan pailit.

"Dalam perkara ini, sudah jelas PT Sarana Yeoman Sembada dalam keadaan pailit. Kok bisa-bisanya Husendro & Partners mau menerima kuasa lalu mengajukan gugatan perdata terhadap kliennya (salah satu kreditur) ke PN Batam," kata Roy.

Masih kata Roy, berdasarkan UU kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PPKU), Pasal 24 nomor 37 tahun 2004 secara gamblang mengatur bahwa debitur pailit, demi hukum kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai kekayaan, termasuk harta pailit sejak hari putusan pailit diucapkan.

Bahkan, kata dia, pada Pasal 1813 KUHPerdata telah mengatur, berakhirnya pemberian kuasa dapat disebabkan oleh penarikan kembali kuasa oleh pemberi kuasa, penghentian kuasa oleh penerika kuasa, meninggalnya atau diampunya atau pailitnya pemberi kuasa atau penerima kuasa.

"Seharusnya kantor hukum Husendro & Partners menolak kuasa untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Kalau hanya menyampaikan rilis ke media, masih okelah," kata Roy lagi.

Roy berharap, dengan adanya status itu majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. "Saat ini kami tengah mengajukan saudara Gidion Hot M Nainggolan selaku kurator PT Sarana Yeoman Sembada masuk dalam gugatan intervensi. Mudah-mudahan majelis hakim dapat mengabulkan permohonan gugatan intervensi yang kami ajukan," pungkasnya.

Editor: Gokli