Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dipaksa Kosongkan Lahan PT HMI

Roy Sesalkan Putusan Hakim PN Batam
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 27-06-2012 | 12:52 WIB
roy-wright......gif Honda-Batam

Roy Wright, kuasa hukum Toni Fernando Pakpahan.

BATAM, batamtoday - Roy Wright, penasehat hukum Tony Fernando Pakpahan menyayangkan isi putusan hakim yang menyatakan agar mengosongkan lahan PT HMI secara paksa. Hal tersebutlah yang disinyalir sebagai pemicu bentrok berdarah di Hotel Planet, Jodoh.

"Hakim memutuskan dengan upaya paksa. Jadi orang memaksa, padahal dalam gugatan tidak ada hal seperti itu," kata Roy Wright kepada wartawan, Rabu (27/6/2012).

Dalam putusan Majelis Hakim Riska, Ridwan dan Sobandi menyatakan menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III atau siapa saja untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah dan bangunan. Apabila tidak mau menyerahkan maka dikosongkan secara paksa dengan bantuan aparat Polisi.

Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat Rp2,5 juta per bulan terhitung sejak 2008 hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap dan membayar biaya perkara Rp1.301.000.

"Jadi suka-suka hakim lah," kata Roy dengan nada suara kesal.