Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Minta Penyidik Lengkapi Berkas Dugaan Korupsi SPP di SMKN 7 Batam
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 31-07-2021 | 19:52 WIB
wahyu-intel.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMK Negeri 7 Batam tahun anggaran 2017-2018 atas tersangka PO ke Penyidik Polresta Barelang.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi saat di konfirmasi, Jumat (30/7/2021). Di mana, beberapa waktu lalu Kejari Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) beserta berkas perkara kasus dugaan korupsi SPP tersebut.

"Kami (Kejari Batam) telah menerima SPDP dan berkas perkara kasus dugaan korupsi uang SPP di SMK 7 Batam atas tersangka PO," kata Wahyu, Jumat (30/7/2021).

Setelah menerima berkas itu, kata Wahyu, jaksa kemudian melakukan penelitian terkait persyaratan formil dan materilnya. Apabila sudah dinyatakan lengkap, kata dia, maka akan segera menerbitkan P-21.

Namun dalam perkara ini, jaksa peneliti menyatakan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polresta Barelang kurang lengkap, sehingga dikembalikan dengan petunjuk. "Jaksa peneliti telah memeriksa berkas perkara kasus dugaan korupsi uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMK Negeri 7. Dari hasil kajian itu, Jaksa menyatakan bahwa berkas itu kurang lengkap dan telah dikembalikan ke penyidik Polresta Barelang untuk dilengkapi atau P19," terangnya.

Masih kata Wahyu, pada saat mengembalikan berkas itu, jaksa peneliti memberikan beberapa petunjuk untuk dilengkapi penyidik. Apabila nantinya telah dilengkapi sesuai petunjuk, maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian oleh jaksa.

"Mudah-mudahan penyidik dapat memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa, sehingga perkara ini nantinya dapat segera dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi uang SPP di SMK Negeri 7 Batam tahun anggaran 2017-2018 masih terus bergulir. Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan pegawai honorer di SMKN 7 Batam berinisial PO (24) yang bekerja sebagai pembantu bendahara di sekolah tersebut pada 9 Juni 2021 lalu.

Editor: Gokli