Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Kuasa Hukum Toni Protes Ada Kamera Oknum Wartawan TV dalam Proses Penyidikan
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 27-06-2012 | 12:26 WIB

BATAM, batamtoday - Tim kuasa hukum Tony Fernando Pakpahan, tersangka dalam insiden berdarah bentrok antara kedua kelompok massa di Hotel Planet Holiday merasa kecewa karena ada kamera wartawan TV nasional dalam posisi on saat pemeriksaan kliennya itu. 

Demikian dikatakan Rudi Sirait, salah satu anggota kuasa hukum Toni Fernando Pakpahan kepada batamtoday, Rabu (27/6/2012). 

"Kami kuasa hukum Toni Fernando merasa kecewa sekali dengan insiden itu, mengapa sampai ada kamera oknum wartawan TV di atas meja penyidik dalam pemeriksaan klien kami. Parahnya lagi kamera itu dalam posisi on," ujar Rudi. 

Jika memang ada wartawan yang meliput dan mengambil gambar secara sembunyi-sembunyi dan jaraknya jauh tidak terlalu dipermasalahkan, lanjut Rudi, namun dalam ini kami tidak melihat wartawan tersebut dan hanya kameranya saja yang dalam posisi on dalam proses penyidikan kliennya itu. 

"Kalau wartawan yang mengambil gambar dengan bersembunyi dan dari jarak jauh meskipun mengganggu kita tapi mungkin sudah biasa, ini kenapa ada kamera tapi wartawannya entah dimana?," terangnya. 

Rudi menambahkan, pihaknya langsung melakukan protes kepada pihak kepolisian tentang adanya kamera salah satu oknum wartawan dalam proses pemeriksaan dan langsung direspon baik oleh Kapolres. 

"Kita acungi jempol kepada Pak Karyoto yang merespon langsung protes kami itu dan mencari tahu siapa oknum wartawan pemilik kamera itu serta menjamin tak ada lagi kejadian seperti itu lagi," tambah Rudi. 

Disinggung batamtoday tentang penahanan kliennya itu, Rudi menambahkan bahwa timnya telah mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap Toni Fernando Pakpahan kepada pihak kepolisian. 

"Surat penangguhan penahanan sudah kita ajukan kemarin, mudah-mudahan cepat dijawab oleh pihak kepolisian," lanjutnya. 

Sebagaimana diketahui, Toni Fernando resmi ditahan kepolisian usai menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam di Mapolresta Barelang, dan dalam proses penyidikan tersangka dicecar sebanyak 31 pertanyaan terkait insiden bentrok berdarah yang menewaskan satu korban jiwa ini.