Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diburu Hingga ke Dompu NTB, Polres Bintan Bekuk Pemilik 2 Kg Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi
Oleh : Harjo
Jum\'at | 30-07-2021 | 12:52 WIB
sabu-bintan11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ekspose penangkapan tersangka pemilik 2 kg sabu di Mapolres Bintan. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tim Sat Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap tersangka kasus narkoba, SH alias Gondrong, di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (18/7/2021). Tersangka telah dibawa dan ditahan di Mapolres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, terungkapnya keterlibatan SH dari hasil pemeriksaan tersangka SK, yang mengaku hanya disuruh membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi oleh JO, warga negara Indonesia yang berdomisi di Malaysia.

Sementara sabu dan pil ekstasi tersebut akan diserahkan kepada SH alias Gondrong di Lombok. Namun, sebelum sabu dan ekstasi tersebut sampai di Lombok tersangka telah ditangkap di Bintan.

Selanjutnya penyidik Sat Narkoba Polres Bintan berkoordinasi dengan Dit Polairud Polda NTB dan Polres Dompu, serta mengirimkan daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil kerjasama tersebut Dit Polair Polda NTB beserta Personil Polres Dompu berhasil mengamankan DPO berinisial SH alias Gondrong yang sedang berada di Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada Minggu, 18 Juli 2021 lalu, dan selanjutnya dilakukan penjemputan oleh tim Polres Bintan.

"Dari hasil pemeriksaan, SH alias Gondrong mengakui bahwa sabu dan pil ekstasi yang dibawa oleh saudara SK adalah benar ditujukan kepada dirinya dan akan diedarkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat," ujar Bambang Sugihartono.

Sebagaimana diketahui, Polres Bintan telah menangkap seorang laki-laki berinisial SK (34) asal Lombok di pelabuhan tidak resmi yang biasa disebut Pelabuhan Gentong yang terletak di Pasar Baru, Kelurahan Tanjunguban, Bintan, saat membawa Narkotika jenis sabu dan pil ectasy disimpan dalam celananya, (27/6/2021) lalu.

Saat ini kedua tersangka SK dan SH, ditahan di Rutan Polres Bintan dengan perkara UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Yudha