Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Kepala KP3K Dinas Pertanian Bintan Mangkir dari Sidang
Oleh : Agus/Mg
Rabu | 27-06-2012 | 11:50 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tersangka yang juga Kepala Penyuluh Pertanian Ketahanan Pangan (KP3K) Dinas Pertanian Kabupaten Bintan, mangkir dari sidang dipengadilan negeri Tanjungpinang, Selasa (26/6/2012).

 

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di PN Tanjungpinang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli. 

Hakim Ketua Morgan SH tampak berang dengan ketidakhadiran dalang atau dugaan otak dari semua sumber masalah penyelewengan pupuk bersubsidi dan pemalsuan nama Cv distributor pengecer.

"Gara satu orang saksi sidang jadi panjang, lagian apa sih susahnya tinggal datang menjadi saksi duduk ngomong dan menveritakan yang sebenranya kalau da tidak besalah toh kami juga mengerti, bukan kucing-kucingan kaya gini,"kata Morgan.

Dalam persidangan yang menghadirkan saksi ahli mantan Kadis Perindag Dian Nusa, yang didampingi para petani dan Kadisperindag Provinsi Kepri Abdulan sebagai saksi mengakui.

Agar pupuk bersubsidi sesuai dengan jumlah dan jenisnya, saat sampai dan diterima oleh pengecer sesuai nama, alamat, dan wilayah tanggung jawabnya yang diajukan pada saat pembelian serta, menyalurkan pupuk bersubsidi hanya kepada pengecer yang ditunjuk sesuai dengan harga yang ditetapkan produsen.

"Guntur Sutopolah orang yang selalu membawakan nama CV Bintan Delima, saat musyawarah atau kepada anggota dewan saat mengusulkan pupuk bersubsidi bagi para petani,"kata Dian Nusa.

Namun, Dian Nusa juga menabahkan CV. Bintan Delima sebenarnya masih aktif di Jakarta namun sayangnya, Guntur yang menjadi Kepala KP3K Bintan tampaknya enggan memberitahukan kepada para petani dan rekannya kepala BPK Provinsi, Bharudin yang kini sudah mendekam di rutan Tanjungpinang, kalau Cv yang direkomendasikan di Cv-nya di Tanjung Uban telah tutup sejak tahun 2011 lalu.

"Saya serahkan semua kepada yang kuasa Allah saja, dan berharap dapat segera menghirup udara segar, setelah dimana sejumlah saksi tidak menyatakan kalau saya bersalah,"kata Bharudin kepada batamtoday.

seperti diberitakan batamtoday sebelumnya, diduga dibarter, Sat Reskrim Polres Bintan AKP Reonald mengalihkan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi menjadi kasus pemalsuan nama dan distributor pengecer. Selain menetapkan tersangka baru, Guntur Sutopo kepala KP3K Dinas Pertanian Bintan.

Setelah mendapatkan bonus dari Polres Bintan yang tidak ditahan akibat pelatihan dikantornya, kini Guntur mendapatkan bonus dari PN Tanjungpinang tidak  hadir saat sidang.