Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

IRT di Batam Penghina Presiden Jokowi di Facebook Dihukum 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 29-07-2021 | 15:20 WIB
A-VONIS-PENGHINA-JOKOWI_jpg2.jpg Honda-Batam
Terdakwa Uun Nofri menangis terisak tatkala divonis 2 tahun penjara di PN Batam, Rabu (28/7/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Uun Nofri Artin, Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Batam, yang menyebarkan ujaran kebencian di Facebook terkait penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (28/7/2021).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Uun Nofri Artin dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata ketua majelis Marta Napitupulu saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam.

Dalam amar putusannya, hakim Marta menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Menyatakan terdakwa Uun Nofri telah terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Sebagaimana Yang Telah Diubah Dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik," ujarnya.

Bukan hanya pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa Uun Nofri dengan pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut, kata Marta, tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara.

Hukuman yang diterima terdakwa Uun Nofri itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mega Tri Astuti yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama selama 3 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan yang disebutkan hakim Marta Napitupulu, hal yang meringankan adalah terdakwa telah mengakui kesalahan dan bersikap sopan selama persidangan.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Uun Nofri yang mengikuti proses persidangan secara daring dari Rutan khusus perempuan, Baloi, langsung menyatakan menerima putusan itu.

"Saya sangat menyesal yang mulia. Saya berjanji tidak akan mengulanginya," kata terdakwa Uun Nofri sambil terisak.

Untuk diketahui, terdakwa Uun Nofri ditangkap Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri atas dugaan penyebaran ujaran kebencian (hate speech) yang menghina Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook.

Dalam postingannya, terdakwa sengaja memviralkan video yang berisi penghinaan tersebut untuk menghasut warga agar tidak suka dengan pemerintahan saat ini.

Jaksa menyebutkan UN sebetulnya tidak kenal dengan sosok 'pemuda Aceh' yang menjelek-jelekkan Jokowi. Namun UN tetap menyebarkan video tersebut di grup Facebook 'P4WB'. Alhasil, video tersebut dilihat oleh seluruh anggota di grup.

"Dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan akun grup Facebook 'P4WB', maka banyak orang yang dapat melihat posting-an tersebut sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau Presiden Jokowi," jelas jaksa Mega saat menguraikan surat dakwaannya.

Editor: Dardani