Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keberpihakan Airlangga Hartarto pada Nasib Buruh di Masa Pandemi
Oleh : Redaksi
Kamis | 29-07-2021 | 12:04 WIB
blt-ilustrasi-tpi14.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bantuan subsidi upah bagi buruh yang tempat kerjanya masuk zona PPKM level 3&4 dari pemerintah sangat membantu perekonomian mereka.

Ini merupakan sebuah kepedulian pemerintah kepada kaum buruh di saat banyak buruh akibat PPKM tidak bisa bekerja normal dan mengalami penurunan pendapatan atau take home pay.

"Sebab hampir 90 persen pengusaha & perusahaan melakukan kebijakan merumahkan buruhnya atau kerja setengah bulan sehingga mereka tidak membayar gaji buruh plus uang lembur atau vodding kepada buruh," kata Yayan Sukmana Seorang Buruh di Kab Bandung yang tempat kerjanya masuk Zona PPKM level 4 ketika dilakukan penelitian oleh Laboratorium Suara Indonesia di Kab Bandung.

Kebijakan BSU ini memang tidak lepas dari perhatian Airlangga Hartarto kepada kaum buruh, mulai dengan pernyataan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan PHK selama PPKM, dan juga pernyataan yang saat hari raya THR Buruh wajib di bayar.

Selain itu BSU akan memberikan dampak tumbuhnya komsumsi masyarakat sehingga ekonomi dapat terus bertumbuh.

"Pemerintah memastikan penerima bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 1 juta akan berlaku bagi para pekerja yang berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (26/7/2021).

"Pemerintah menyiapkan selain di daerah level 4 juga di derah level 3," kata Airlangga.

Pemerintah saat ini telah menyiapkan alokasi dana sekitar Rp 8,8 triliun, dengan estimasi penerima bantuan tersebut sebanyak 8 juta orang buruh atau pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta.

"Bantuan ini diberikan kepada mereka yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta dan persyaratannya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata Airlangga.

Adapun kriteria yang mendapat bantuan subsidi upah Rp 1 juta adalah :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) pekerja/buruh penerima upah
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
3. Pekerja/Buruh penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 juga Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
4. Peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Rutin
5. Juga Besaran Upah di bawah Rp 3,5 juta yang terlaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
6. Pekerja atau buruh pada sektor terdampak seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

BSU yang akan diberikan sebanyak Rp 1 juta untuk satu kali pencairan, melalui transfer ke bank. Adapun anggaran yang disediakan pemerintah untuk program ini mencapai Rp 8 triliun untuk 8 juta orang penerima.

Editor: Yudha