Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Tanya Apakah Terdakwa Menyesal, Nasib Siahaan: Aneh, Klien Saya 'Divonis Salah' dalam Proses Pembuktian
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 28-07-2021 | 21:03 WIB
usman-besi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang online pemeriksan terdakwa Usman, Umar dan Sunardi di PN Batam, Rabu (28/7/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Usman bin Abi dan Umar serta Sunardi, yang didakwa sebagai penadah besi scrab hasil curian dari PT Ecogreen Oleochemincals, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (28/7/2021).

Dalam proses pembuktian dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, Nasib Siahaan, selaku penasehat hukum terdakwa menilai ada yang aneh dengan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu, yakni Sri Endang Amperawati Ningsih, Dwi Nuramanu dan David P Sitorus.

Dikatakan Nasib Siahaan, kejanggalan yang dia lihat dalam proses persidangan, di mana ketua majelis hakim Sri Endang Amperawai Ningsih melontarkan pertanyaan jebakan kepada para terdakwa, "Apakah kalian (terdakwa) menyesal?. "Ini pertanyaan jebakan, seolah-olah klien saya (terdakwa) sudah dipastikan bersalah, padahal masih proses pembuktian," kata Nasib Siahaan, usai persidangan.

Menurutnya, majelis hakim dalam mengadili pekara harus bersifat netral dan mencari kebenaran yang hakiki. Bukan menyudutkan salah satu pihak, baik terdakwa, jaksa dan penasehat hukum maupun saksi.

"Tetapi, saya cukup puas mendengar jawaban terdakwa, yang mengaku tak menyesal dan mereka juga mengaku tak melakukan kesalahan, seperti yang didakwakan jaksa," jelas Nasib.

Dalam persidangan, para terdakwa mengatakan tidak bersalah, saat menjawab pertanyaan majelis hakim tersebut. "Kami sangat menyesal karena harus ditahan. Bukan karena menyesali perbuatan kami. Kami tidak melakukan perbuatan seperti yang ditujuhkan. Kami tidak bersalah," kata para terdakwa bersamaaan saat menjawab pertanyaan hakim, apakah mereka menyesali perbuatannya?.

Jawaban para terdakwa bukan tanpa alasan, karena menurut terdakwa Usman pekerjaan jual-beli besi scrap sudah mereka lakoni selama 10 tahun lebih.

"Bisnis jual-beli besi scrap sudah kami jalani selama 10 tahun lebih. Bahkan, SOP-nya sama. Perusahaan kami jelas dan Legal. Namun, kenapa kami bisa dipenjarakan," kata Usman kesal.

Dijelaskan Usman, ia membeli besi scrap dari Sunardi sebanyak 100 ton yang berada PT Ecogreen Oleochemicals sebesar Rp440 juta. Besi scrap tersebut, kata dia, diangkut menggunakan empat mobil dam truk, dan dibawa ke PT Bieloga berdasarkan perintah Sunardi. Namun saat penimbangan, ternyata hanya ada 58 Ton.

"Besi scrap itu saya beli dari Sunardi, dan itu diangkut dari PT Ecogreen Oleochemicals berdasarkan surat jalan (Getpass). Memang Getpass nya ke PT Royal Standar Utama, milik terdakwa Sunardi," kata Usman.

Untuk menggali informasi terkait proses pengangkutan besi-besi itu, Nasib Sihaan selaku penasehat hukum para terdakwa pun menanyakan, dalam kasus ini apakah para terdakwa mengenal Saw Tun, Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso? karena mereka inilah yang mengangkut besi-besi itu dari PT Ecogreen Oleochemicals.

Menanggapi pertanyaan penasehat hukumnya, terdakwa Usman mengatakan tidak mengenal mereka. "Saya tidak kenal mereka. Namun saya melihat surat Getpassnya saat pengangkutan besi scrap," jawab Usman.

Selain itu, Usman pun menjelaskan bahwa selama ia membeli besi scrap dari lokasi PT Ecogreen Oleochemicals tidak pernah ada masalah. "Sisitem pembelian besi scrap selama ini, kalau sudah ada perjanjian dan sudah mencapai kesepakatan serta barangnya juga ada, kita langsung bayar, ada juga DP (uang muka) dulu," terangnya.

"Saya membayar besi scrap dengan menggunakan kwitansi dan diatas meterai. Sunardi yang membuat kwitansi setelah menerima uang dari saya," kata Usman menjawab pertanyaan PH-nya.

Sementara itu, menurut keterangan terdakwa Sunardi, Dialah yang mengangkat besi scrap dari PT Ecogreen Oleochemicals ke PT Bieloga milik terdakwa Usman pada tahun 2019 lalu.

"Pengangkutan itu atas perintah saya sendiri yang mulia. Besi scrap diangkut menggunakan 5 mobil truk, 4 mobil ke PT Bieloga, 1 mobil, saya tidak tau kemana. Dan saya membeli dari Saw Tun, kemudian saya jual ke Usman," ujar Sunardi.

Mendengar pengakuan terdakwa Sunardi, majelis hakim pun menanyakan dari mana terdakwa tahu, kalau besi-besi itu merupakan milik Saw Tun.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa Sunardi mengatakan kalau ia memiliki keyakinan bahwa besi-besi itu merupakan milik Saw Tun setelah melihat chatingan whatsapp antara Saw Tun dan Jasa.

"Saya yakin kalau besi itu milik Saw Tun setelah melihat chatingan itu. Awalnya dijual 100 ton, tapi tidak mencapai target. Besi Scrap saya beli dari Saw Tun dan Dedy sebanyak kurang lebih 58 ton," pungkasnya.

Untuk diketahui, perkara yang menjerat terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi alias Nardi atas dugaan penadahan besi scrab terungkap setelah polisi mengamankan tiga orang yakni Saw Tun (WNA Myanmar), Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso yang saat ini sudah menjadi terpidana setelah menjalani masa hukuman ketika divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena mencuri 100 ton besi Scrab Crane Noell di PT Ecogreen Oleochemicals, Kabil, Nongsa, Kota Batam.

Editor: Gokli