Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Korban Penjualan Agunan di Bank CIMB Niaga Surati OJK Kepri
Oleh : Putra Gema
Rabu | 28-07-2021 | 18:36 WIB
nasrul-pengacara.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Nasrul, kuasa hukum Kurnia Fansury, saat menunjukkan surat yang dilayangkan ke OJK Kepri untuk segera memproses Bank CIMB Niaga. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penjualan agunan rumah di Bank CIMB Niaga terus berlanjut. Saat ini, kuasa hukum Kurnia Fansury melayangkan surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau untuk memeriksa kinerja pihak bank tersebut.

Nasrul, kuasa hukum Kurnia Fansury mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kronologis kasus dugaan penjualan agunan secara sepihak oleh Bank CIMB Niaga kepada OJK Kepri, Polsek Batam Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Kami layangkan surat ini ke pihak OJK untuk menindaklanjuti pihak Bank CIMB Niaga dalam bentuk pengawasan," kata Nasrul, Rabu (28/7/2021).

Dijelaskannya, dalam kasus ini pihak kepolisian dari Polsek Batam Kota telah mengamankan Abdi Bakti Surbakti, Rima Lesya, Wilis Roro Ranasti dan Wahyudi. Keempat pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.

Abdi dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat Jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sementara Rima dan Wilis dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Keduanya diduga turut serta dalam dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan Abdi.

Sedangkan Wahyudi, dalam kasus ini melakukan dugaan pemalsuan dan penggelapan dengan posisi tersangka sebagai cessor atau selaku pembeli piutang (Cassie) atas rumah milik Kurnia Fensury dari Bank CIMB Niaga. Wahyudi disangka dalam perbuatan pidana seperti yang diatur dalam Pasal 263 ayat 1, ayat 2 KUHP, junto pas 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal 372 KUHP.

"Kami juga layangkan surat kronologis tersebut kepada pihak penegak hukum untuk terus menindaklanjuti kasus tersebut dan mengamankan oknum bank yang selama ini telah merugikan nasabah," tegasnya.

Nasrul menjabarkan, kasus ini berawal ketika kliennya menggadaikan rumahnya yang terletak di Beverly Park No.16 Blok 11, Batam Center, Kota Batam ke bank Cimb Niaga. Perjanjian kredit tersebut berdasarkan surat No.007 / PK / 294/2/11/12 tertanggal 27 November 2012 lalu.

"Saat itu belum ada masalah karena pembayaran masih menggunakan auto debet dan sisa angsuran kredit klien saya tinggal Rp 33 juta lagi," kata Nasrul.

Lanjut Nasrul, permasalahan ini bermula ketika pada 11 September 2020 secara tiba-tiba Bank Cimb Niaga melayangkan surat somasi ke-2 yang berisi harus membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran 18 September 2020. "Klien saya tidak mempermasalahlan hal tersebut, dirinya mau membayarkan semua biaya sebesar Rp 91 juta tersebut secara langsung saat itu. Akan tetapi saat beliau menghubungi pihak Bank Cimb Niaga (Guntur), dirinya malah disarankan untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Bank Cimb Niaga sebesar Rp 45 juta," ujarnya.

Lanjut Nasrul, pada 20 September 2020 pihak Bank Cimb Niaga menolak permohonan keringanan pembayaran seperti yang disarankan oleh Guntur. Penolakan tersebut tertuang di dalam surat No.675/CRSD-PA/SMT/MZ/IX/20.

"Yang lebih tragis Bank Cimb Niaga saat itu secara sepihak juga telah mengalihkan rumah klien saya kepada pihak ke-3 (Wahyudi). Mendapati informasi yang janggal tersebut klien saya langsung berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi pihak Bank Cimb Niaga dan Wahyudi seperti terus mengulur-ulur waktu," tegasnya.

Tidak berhenti di situ, Nasrul selaku kuasa hukum pelapor juga telah melakukan somasi sebanyak 2  kali pada tanggal 15 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 kepada Bank Cimb Niaga dan  juga sudah bertemu langsung dengan Wahyudi pada bulan Oktober 2020 sampai dengan November 2020.

"Namun tanggal 2 Februari 2020 klien saya kembali mendapati surat dari Bank Cimb Niaga tertanggal 19 Januari 2021 yang pada intinya pernyataan telah terjadi Pengalihan Hak Tagi (Piutang) dari Bank CIMB Niaga terhadap kredit klien saya," ungkapnya.

Selain itu, Nasrul juga mendapati pesan melalui aplikasi Whatsappnya dari pihak Bank Cimb Niaga. Pesan tersebut berisi surat dengan No. 690 / CRAD-PA / SMT / MZ / IX / 2020 tertanggal 30 September 2020.

"Padahal saat itu klien saya tidak pernah menerima surat tersebut sama sekali. Adapun inti dari surat tersebut adalah surat pemberitahuan telah terjadi CESSIE kredit antara saya kepada Wahyudi," tegasnya.

Tidak berhenti disitu, sejak Wahyudi memegang CESSIE kredit tersebut, Wahyudi tidak pernah menghubungi dan memberitahukan kepada kliennya selaku pemilik rumah.  Nasrul juga mengungkapkan bahwa diketahui Wahyudi telah menjual rumah tersebut kepada Juliana (pihak ke-4) sebesar Rp 650 juta.

"Atas dasar tersebut, kami melaporkan Bank Cimb Niaga dan pihak ke-3 (Wahyudi) ke Polsek Batam Kota," tutupnya.

Sedangkan ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Humas OJK Kepri, Wati menjelaskan bahwa akan memeriksa terlebih dahulu surat yang masuk ke bagian pengaduan konsumen OJK Kepri. "Kami cek terlebih dahulu ke bagian pengaduan konsumen untuk surat yang masuk dan akan kami pelajari surat tersebut untuk langkah selanjutnya," kata Wati.

Editor: Gokli