Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan Mikol, Rokok dan Barang Elektronik, Rusli Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 28-07-2021 | 18:04 WIB
vonis-rusli.jpg Honda-Batam
Majelis hakim PN Batam saat pembacaan vonis terhadap Rusli, terdakwa penyeluncup rokok, Mikol dan barang elektronik, Rabu (28/7/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Rusli bin Darwis, nahkoda Kapal SB Rahmat Jaya 09, yang nekad menyelundupkan Minuman Beralkohol (Mikol), Rokok dan barang Elektronik secara ilegal dari Batam ke Tembilahan, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (28/7/2021).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rusli bin Darwis dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Marta Napitupulu, ketua majelis hakim yang mengadili perkara itu, saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam.

Selain pidana badan, kata Marta, terdakwa Rusli juga dihukum membayar denda sebesar Rp 423.235.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan kurungan.

Vonis 2 tahun yang dijatuhkan, kata Marta, lantaran perbuatan terdakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian yang cukup banyak dari cukai. Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan.

Sementara hal meringankan, terdakwa Rusli bin Darwis selalu koperatif selama proses persidangan serta mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. "Menyatakan terdakwa Rusli bin Darwis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 54 UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai," jelas Marta.

Masih dalam amar putusan, majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa 348 unit alat elektronik berupa handphone, laptop, dan komputer serata 70 pcs aksesoris laptop berupa baterai dan charger berbagai merek dirampas untuk negara.

"Sementara rokok dan Mikol berbagai merek tanpa dilekati pita cukai serta 1 unit handphone merek Samsung Galaxy Note 10 dirampas untuk dimusnahkan," tambahnya.

Atas putusan itu, jaksa Yan Elhas Zeboea dan terdakwa Rusli bin Darwis masih menyatakan pikir-pikir. "Atas putusan itu, kami pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menempuh langkah hukum lainnya," kata Yan, sapaan akrab Jaksa Yan Elhas Zeboea.

Untuk diketahui, kasus penyelundupan ini terungkap saat kapal yang dinahkodai terdakwa ditangkap oleh Tim Patroli Kapal BC 15028 Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Penangkapan terhadap terdakwa terjadi sekira Januari 2021 di Perairan Sekupang, Kota Batam. Saat itu, terdakwa bersama awak kapal tengah memuat barang yang mencurigakan di pelabuhan rakyat Tanjung Riau.

Kasus penyelundupan ini terungakp berdasarkan informasi masyarakat. Atas informasi itu, petugas BC langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengejaran. Setelah berhasil melakukan pengejaran, petugas Bea Cukai lalu melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai barang illegal berupa mikol dan rokok tanpa dilengkapi pita cukai serta barang elektronik berbagi jenis.

Editor: Gokli