Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penganiaya Pengunjung Noname Dimejahijaukan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 26-06-2012 | 17:19 WIB
penganiayaan_ilustrasi.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Yenni Fransiska alias Jeni dan Rosinta Dewi alias Ayen terdakwa kasus penganiayaan terhadap Efiya, salah seorang pengunjung di Cafe Noname disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaannya, JPU Andi Hebat mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa dilakukan pada tanggal 17 Juli 2011 lalu di depan Noname Cafe sekitar pukul 01.30 WIB. 

Malam itu awalnya terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dan korban. Namun karena tidak bisa menahan emosi, terdakwa Jeni menampar pipi bagian kiri korban. Sekuriti yang melihat pertengkaran yang disertai kekerasan tersebut berusaha untuk melerai mereka. 

"Terdakwa Jeni satu kali menampar pipi terdakwa. Lalu dilerai oleh sekuriti," ujar Andi Hebat di persidangan, Selasa (26/6/2012). 

Namun dengan tiba-tiba terdakwa lainnya Ayen malah ikut melakukan penganiayaan terhadap korban. Dia mencakar serta memukuli terdakwa dengan membabi buta didepan orang banyak pengunjung tempat hiburan malam tersebut. 

"Setelah puas memukul, korban ditinggalkan begitu saja oleh kedua terdakwa," ungkap Andi. 

Tak terima diperlakukan seperti itu, korban mengambil visum ke Rumah Sakit Awal Bros (RSAB), Seraya. Bukti visum mengungkapkan terdapat beberapa luka di tubuh korban yakni di bagian lengan, wajah, hidung serta bagian tubuh lainnya. Korban menderita kekerasan yang diakibatkan oleh benda tumpul. 

"Terdakwa didakwa pasal 170 ayat (2) KUHP, melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan," tegas Andi. 

Setelah pembacaan dakwaan, penasehat hukum terdakwa mengatakan kepada Majelis Hakim akan melakukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. 

"Kita akan ajukan eksepsi. Kita juga meminta penangguhan penahanan terhadap klien kita," kata penasehat hukum terdakwa kepada majelis hakim Merriwaty dan Ranto Indrakarta. 

Atas permintaan dari penasehat hukum terdakwa, Majelis Hakim mengatakan masih akan mempertimbangkan lebih dahulu apakah akan memberikan penangguhan atau tidak. 

"Permohonan penangguhan penahanan akan kami pertimbangkan dahulu," kata Merri yang selanjutnya menunda persidangan selama satu minggu.