Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolda Kepri Instruksikan Proses Pidana bagi Brigadir Rc
Oleh : Ali/Dodo
Selasa | 26-06-2012 | 14:09 WIB
yotje-mende.gif Honda-Batam

Brigjen Pol. Yotje Mende, Kapolda Kepri.

BATAM, batamtoday - Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Brigjen Pol Yotje Mende menginstruksikan agar Brigadir Rc, anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang yang tertangkap menjadi bandar dan pengedar narkoba pada Rabu (20/6/2012) lalu terlebih dahulu diproses secara hukum pidana dan menjalani proses hukum internal atas pelanggaran kode etik yang dilanggar. 

"Kami instruksikan memproses pidananya, karena pidananya ini harus didahulukan. Kalau untuk pemeriksaan internal, akan dilaksanakan sambil proses pidananya berjalan," ujar Yotje Mende, Selasa (26/6/2012). 

Yotje mengatakan bahwa yang telah dilakukan oleh anggotanya tersebut merupakan suatu pelanggaran berat, mengingat salah satu tugas Polri adalah menangkap dan membasmi peredaran narkoba. Untuk itu, Yotje menegaskan bahwa anggotanya tersebut harus menjalani proses hukum pidana dan juga pelanggaran kode etik. 

"Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Semua akan kita proses secara hukum, baik secara pidana maupun proses hukum secara internal dan tidak peduli siapa di belakangnya," ujarnya lagi. 

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, AKBP Nanang Avianto menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum yang dijalani oleh Brigadir Rc. Proses hukum yang dilaksanakan oleh Polres Tanjungpinang ini diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.  

Brigadir Rc saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian Polres Tanjung Pinang, setelah tertangkap oleh koleganya sendiri sesama polisi di Sat Narkoba Polres Tanjungpinang. 

Berdasarkan keterangan dari dua tersangka narkoba jenis ganja, AL dan YD yang menyebutkan mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang polisi bernama Brigadir Rc.