Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sejak Januari 2021, Kejati Kepri Terima 159 SPDP, 4 di Antaranya Kasus Terorisme
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 22-07-2021 | 09:24 WIB
kajati-kepri12.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Hari Setiyono. (Putra Gema/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima 4 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus terorisme sejak Januari 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Hari Setiyono menjelaskan, selain kasus terorisme, pihaknya juga menerima 155 SPDP pidana umum, sehingga totalnya 159 kasus.

"SPDP yang diterima tersebut, antara lain 37 kasus KUHP, 60 kasus TPUL, 58 kasus narkotika dan juga 4 kasus terorisme di Kepulauan Riau," kata Hari di Kejati Kepri, Rabu (21/7/2021).

Sementara Wakil Kepala Kejati Kepri, Patris Yusrian Jaya menjelaskan bahwa ke-4 kasus terorisme tersebut tidak disidangkan di pengadilan negeri wilayah Kepri.

Hal tersebut dikarenakan memang merupakan aturan di Mahkamah Agung untuk tidak menyidangkan kasus terorisme di tempat atau daerah para teroris tersebut diamankan.

"Tahun 2017 saya pernah jadi Kajari Jakarta Barat dan pada umumnya kasus terorisme disidangkan di PN Jakarta Barat, karena aturan dari Mahkamah Agungnya begitu," kata Patris.

Patris menegaskan, langkah tersebut diambil karena dikhawatirkan pelaksanaan sidang tidak dapat berjalan lancar dengan pertimbangan keamanan dan sikologis masyarakat.

Editor: Yudha