Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Pelaku Lain, Kejati Kepri Perintahkan Kejari Tanjungpinang Dalami Kasus Korupsi BPHTB
Oleh : Putra Gema
Rabu | 21-07-2021 | 19:36 WIB
Hari-Patris.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kajati Kepri, Hari Setiyono dan Wakajati Patris Yusrian Jaya. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menyoroti kinerja Kejari Tanjungpinang dalam penanganan kasus korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Hal tersebut dikarenakan Kejari Tanjungpinang menetapkan Yudi Ramdani, mantan pejabat Pemerintah Kota Tanjungpinang, sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Wakil Kepala Kejati Kepri, Patris Yusrian Jaya mengatakan, terkait kasus tersebut pihaknya telah mengeluarkan surat perintah baru kepada Kejari Tanjungpinang.

"Kita tidak pernah tebang pilih dalam menangani semua perkara. Jika memang ada orang yang seharusnya diminta pertanggungjawaban, tetapi tidak dijadikan tersangka, beritahu kami baik linsan maupun tertulis," kata Patris di Kantor Kejati Kepri, Rabu (21/7/2021).

Dijelaskannya, terdapat fakta baru yang timbul di dalam pelaksanaan sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Fakta tersebut yakni adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi itu.

"Dalam sidang ternyata muncul fakta baru, ada keterlibatan pihak lain. Jadi kita tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat perintah baru kepada Kejari Tanjungpinang," ujarnya.

Bahkan, Wakajati ini juga menduga terdapat oknum Kejari Tanjungpinang yang bermain-main dalam melakukan pemeriksaan kasus tersebut sehingga tidak didapati informasi yang mendalam.

"Mungkin dalam penyidikan ada fakta yang tidak dibuka saksi atau mungkin ada oknum yang bermain-bermain saat pemeriksaan, tidak menggali keterlibatan pihak lain," tegasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menuntut 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta kepada terdakwa Yudi Ramdani.

Mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang itu dituntut bersalah, soal kasus korupsi Rp 3 Miliar dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) setempat.

Tuntutan dibacakan pada Rabu (7/7/2021) lalu di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, yang dipimpin ketua majelis Hakim, Muhammad Djauhar.

Jaksa pada Kejari Tanjungpinang, Sari Lubis, dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa Yudi Ramdani bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Denda bisa digantikan atau subsider dengan 3 bulan kurungan penjara.

Selain itu, terdakwa Yudi Ramdani ini juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai Rp 3,3 miliar, dengan subsider 3 tahun dan 3 bulan kurungan penjara.

Editor: Gokli