Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batam Kota dan Satreskrim Polresta Barelang Bekuk Sindikat Pemalsuan Sertifikat Vaksin
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jumat | 16-07-2021 | 09:09 WIB
pemalsuan-sertifikat1.jpg Honda-Batam
Ekspose penangkapan 5 pelaku pemalsuan sertifikat vaksin covid-19. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batam Kota dan Satreskrim Polresta Barelang berhasil amankan 5 pelaku pemalsuan surat (sertifikat vaksin).

Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty menjelaskan, pihaknya bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 5 pelaku pemalsu sertifikat vaksin berinisial RA (19), RR (20), LC (26), FM (23) dan HP (31).

Dijelaskannya, kejadian berawal pada pukul 08.00 WIB pihaknya melaksanakan vaksin massal di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal yang dilaksanakan oleh Puskesmas Rempang Gate, Puskesmas Tanjung Uncang dan Rumah Sakit Graha Hermine pada Selasa (6/7/2021) lalu.

Pada saat itu dilakukan penyuntikan Vaksin SINOVAC sebanyak 102 vial yang akan disuntikkan kepada masyarakat berjumlah 1.020 orang. Sekira pukul 14.00 WIB penginputan data masyarakat yang sudah dilakukan penyuntikkan oleh Tim vaksin telah selesai dilakukan, akan tetapi pada pukul 16.00 WIB ada perubahan kemudian sekira pukul 18.00 WIB diganti kata sandi untuk masuk ke aplikasi input data.

"Setelah kata sandi diganti oleh dokter penanggung jawab dalam penginputan data, barulah jumlahnya tidak terjadi lagi penambahan. Hal ini menimbulkan kecurigaan karena mereka tidak mendaftar secara manual, namun terdaftar secara online atau masuk ke data base, sehingga diduga terjadi pemalsuan data," kata Nidya, Kamis (15/7/2021).

Berawal dari laporan polisi bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada hari Selasa (6/7/2021). Kemudian Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang, Unit I, Unit IV dan Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Pemalsuan Surat berupa Kartu Vaksin Covid-19.

"Kemudian pada hari Rabu (14/07/2021) sekira pukul 17.30 WIB pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Lanjut Nidya, terbitnya sertifikat vaksin tanpa dilakukan vaksi terlebih dahulu. Pelaku LC menawarkan kepada FM apabila ingin membuat sertifikat vaksin bisa melalui dia dengan membayar Rp 250 ribu setiap orangnya.

Lalu ditawarkan olehpPelaku FM kepada pelaku HP untuk mencari orang yang akan membuat sertifikat vaksin dengan membayar ke pelaku HP sebesar Rp 300 ribu setiap orangnya.

Kemudian pelaku HP menawarkan kepada para saksi dengan membayar sebesar Rp. 350 ribu setiap orangnya di mana selanjutnya uang tersebut akan diserahkan ke Pelaku LC sebesar Rp 250 ribu.

"Pelaku FM beserta Pelaku HP menerima keuntungan Rp 50 ribu. Sedangkan Pelaku RA menawarkan kepada pelaku RR apabila ingin membuat sertifikat vaksin bisa melalu dia dengan membayar uang sebesar Rp 200 ribu. Kemudian Pelaku RR menawarkan kepada para saksi untuk membuat sertifikat vaksin bisa melalui dia dengan membayar Rp 250 ribu setiap orang, yang mana pelaku RR menerima keuntungan Rp 50 ribu setiap orangnya," tegasnya.

Diungkapkannya, 5 pelaku berhasil memalsukan 43 Sertifikat Vaksin. Hal yang sama di lakukan oleh Pelaku AA yang mana pelaku juga merupakan relawan vaksinator dan berhasil di ringkus oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota dengan melakukan pemalsuan 9 Sertifikat Vaksin yang di lakukan di Puskesmas Botania, Batam Kota , Kota Batam.

"Pengembangan terus dilakukan, sehingga Barang bukti yang disita, berupa 43 lembar kartu vaksinasi, 11 unit handphone, 8 lembar sertifikat vaksin, dan 2 unit laptop," ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku ini, mereka di jerat dengan Pasal 263 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 Jo. 55 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 Tahun.

Editor: Yudha