Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Suap PON Riau

KPK Cekal Ajudan Gubernur Riau
Oleh : miol/si
Senin | 25-06-2012 | 20:47 WIB
Ajudan-Gubri-Said-Faisal.jpg Honda-Batam

Ajudan Gubernur Riau Said Faisal alias Hendra

PEKANBARU,  batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Said Faisal alias Hendra, ajudan gubernur Riau, setelah sebelumnya Gubernur Riau Rusli Zainal dicekal terlebih dahulu.

Kuat dugaan pencekalan ini terkait dengan penanganan KPK dalam kasus suap revisi Perda No. 06 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue lapangan menembak PON XVIII di Riau.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Pekanbaru, Amran Aris, kemarin, Senin (25/6/2012) menegaskan permohonan pencekalan ini memang datang dari KPK melalui surat yang masuk pada 22 Juni lalu.

"Pencekalan ini berlaku untuk enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang," kata Amran.

Ia menambahkan pihaknya sudah menyurati ajudan gubernur Riau tersebut untuk segera mengembalikan paspornya dengan nomor A 1770889.

"Kami juga telah mendatangi rumah orang tua Hendra, terkait pencekalan itu karena paspor tersebut bukanlah hak milik, melainkan punya negara," ujarnya.

Selain Hendra, KPK juga sudah mencekal Gubernur Riau Rusli Zainal dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas.

Ia didakwa dalam kasus suap revisi Perda No 06 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue lapangan menembak PON XVIII.