Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

K-9 BC Batam Berhasil Deteksi Dua Bungkus Ganja dalam Paket Kiriman ke Ujung Pandang
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 15-07-2021 | 15:04 WIB
A-BB-GANJA.jpg Honda-Batam
Barang bukti narkoba jenis ganja yang berhasil diendus oleh anjing K-9 Bea Cukai Batam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil menunjukkan kinerja yang maksimal, karena berhasil mengendus narkotika jenis ganja di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PK.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Undani, mengatakan, pihaknya berhasil menemukan dua bungkus ganja seberat seberat 1,0508 gram di dalam paket barang kiriman, Selasa (22/6/2021).

"Kronologi berawal dari kegiatan rutinitas Tim K-9 Bea Cukai Batam memeriksa barang yang akan dikirimkan keluar Batam," kata Undani, Kamis (15/7/2021).

Undani menjelaskan, saat Tim K-9 memeriksa rangkaian barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PK, anjing pelacak memberikan respon terhadap salah satu paket barang yang akan dikirim ke Ujung Pandang, Makassar dengan penerima seorang Pria berinisial F dan pengirim paket diketahui seorang Pria inisial A.

"Paket diketahui diberitahukan barang berupa baju dan makanan, namun setelah paket dibuka petugas menemukan dua bungkus plastik yang berisi rajangan daun dan biji yang mencurigakan, atas barang tersebut dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Lalu dilakukan uji laboratorium dan menunjukkan hasil bahwa barang tersebut mengandung senyawa cannabinol dan delta - 9 tetra hydro cannabivarian yaitu senyawa yang terdapat dalam marijuana.

Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses lebih lanjut.

"Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar," tegasnya.

Editor: Dardani