Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Kadishub Batam Rustam Efendi Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 15-07-2021 | 11:48 WIB
sidang-rustam11.jpg Honda-Batam
Mantan Kadishub Batam, Rustam Efendi saat dituntut 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (15/7/2021). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Kadishub Batam, Rustam Efendi, terdakwa korupsi pungutan liar (Pungli) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan bermotor tahun 2018, 2019 hingga tahun 2020 di lingkungan Dishub Batam, dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara di pengadilan tindak pidana korupsi Tanjungpinang, Kamis (15/7/2021).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rustam Efendi dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Jaksa Dedi Simatupang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Selain itu, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang juga meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Berdasarkan amar tuntutannya, Jaksa Dedi menyatakan perbuatan terdakwa Rustam Efendi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannnya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Rustam Efendi telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf e U RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan," tegas Jaksa Dedi.

Selain Rustam Efendi, dalam persidangan lainnya, Jaksa Dedi juga menuntut terdakwa Hariyanto selaku Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa Hariyanto, kata Dedi, terbukti bersalah bersama dengan Rustam Efendi telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan liar (Pungli) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan bermotor tahun 2018, 2019 hingga tahun 2020 di lingkungan Dishub Batam.

"Menuntut terdakwa Hariyanto dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," tambah Dedi.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Eduart M.P Sihaloho didampingi Yon Efri dan Jonni Gultom pun menunda persidangan selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau Pledoi.

Untuk diketahui, tindak pidana pungli dilakukan terdakwa Rustam Efendi sejak bulan September 2018. Kala itu, dia baru diangkat menjadi Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam sebagaimana Surat Keputusan Walikota Batam Nomor: 2/KPTS.80/BKSDM/HK/IX/2018.

Diawal kepemimpinannya, terdakwa Rustam memerintahkan saksi Hariyanto selaku Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk mengundang para pihak atau mitra Dishub untuk bertemu di salah satu kedai di daerah Sukajadi.

"Mendapat perintah tersebut, Hariyanto kemudian menghubungi satu persatu para pihak atau mitra (semua Dealer Mobil di Kota Batam) yang biasa melakukan pengurusan Surat SPJK dan KIR di Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam," kata Yan.

Dalam pertemuan itu, kata dia, saksi Hariyanto menyampaikan permintaan uang tidak sah (tanpa dasar hukum) kepada mitra penerima layanan pengujian kendaraan bermotor terkait penerbitan SPJK (menurut Dinas Perhubungan Kota Batam merupakan syarat penerbitan Surat KIR) agar membayar uang Rp 1 juta untuk setiap pengurusan SPJK satu unit kendaraan angkutan barang atau komersil.

Bahkan, kata Yan lagi, Hariyanto pun mengancam apabila para pihak atau mitra tidak membayarkan uang yang dimintakan maka berkas pengurusan SPJK kendaraan bisa lambat dan sulit untuk terbit.

Ancaman itu, ungkapnya, membuat para pihak atau mitra terpaksa menyetujui, namun karena merasa tarifnya terlalu tinggi sehingga mereka (para Mitra) memohon agar dilakukan pengurangan tarif.

Atas permintaan itu, lanjut Yan, saksi Hariyanto akhirnya menjadwal pertemuan kedua yang akan dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang langsung dihadiri oleh Rustam Efendi selaku Kadishub dan para mitra dari berbagai Dealer mobil se-Kota Batam.

"Dari pertemuan ini di sepakati bahwa tarif penerbitan SPJK sebesar Rp850 ribu per satu unit kendaraan barang atau kendaraan komersil yang dijual oleh dealer mobil se-Kota Batam," tambahnya.

Dalam pelaksaanannya, sambung Yan, uang pungutan sebesar Rp850 sebanyak Rp 500 ribu ke pribadi Rustam Efendi selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam dan sisanya ke terdakwa Hariyanto, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam yang terlebih dahulu ditetapkan sebagi tersangka.

Editor: Yudha