Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan Mikol dan Rokok Ilegal, Rusli Dituntut 2,5 Tahun Bui
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 15-07-2021 | 11:00 WIB
sidang-online-rusli1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Online Pembacaan Surat Tuntutan terhadap Terdakwa Rusli di PN Batam, Rabu (14/7/2021). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Rusli bin Darwis, nahkoda Kapal SB Rahmat Jaya 09, yang nekad menyelundupkan Minuman Beralkohol (Mikol), Rokok dan barang Elektronik secara ilegal dari Batam ke Tembilahan, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (14/7/2021).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.

"Menyatakan terdakwa Rusli bin Darwis telah bersalah melanggar Pasal 102 huruf f UU RI No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," kata Jaksa Yan membacakan amar tuntutan melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam.

Sebelum melakukan penuntutan, kata Yan, JPU mempunyai beberapa pertimbangan, yakni hal memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan, kata dia, perbuatan terdakwa mengakibatkan negara mengalami kerugian yang cukup banyak dari cukai.

Sementara hal meringankan, terdakwa Rusli bin Darwis selalu kooperatif selama proses persidangan serta mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rusi bin Darwis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," tegas Jaksa Yan.

Selain hukuman penjara, kata dia, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 423.235.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.

"Sementara barang bukti Rokok, Mikol dan barang elektronik serta kapal dirampas untuk dimusnahkan," tambahnya.

terkait tuntutan tersebut, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai oleh Yoedi Anugerah Pertama didampingi Adiswara dan Marta Napitupulu, terdakwa meminta keringanan hukuman.

"Saya mohon keringanan hukuman yang mulia. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya," pinta terdakwa Rusli dari Rutan Batam.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim pun menunda persidangan selama dua minggu untuk pembacaan putusan. "Sidang dengan agenda pembacaan putusan akan kembali dilanjutkan pada 28 Juli 2021 mendatang," kata hakim Yoedi menutup persidangan.

Untuk diketahui, kasus penyelundupan ini terungkap saat kapal yang di nahkodai terdakwa ditangkap oleh Tim Patroli Kapal BC 15028 Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Penangkapan terhadap terdakwa terjadi sekira Bulan Januari 2021 di Perairan Sekupang, Kota Batam. Saat itu, kata dia, terdakwa bersama awak kapal tengah memuat barang yang mencurigakan di pelabuhan rakyat Tanjung Riau.

"Kasus penyelundupan ini terungakp berdasarkan informasi masyarakat. Atas informasi itu, petugas BC langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengejaran," kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Setelah berhasil melakukan pengejaran, petugas Bea Cukai lalu melakukan Penggeledahan dan menemukan berbagai barang illegal berupa mikol dan rokok tanpa dilengkapi pita cukai serta barang Elektronik berbagi jenis.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, tegasnya, terdiri dari 348 unit alat elektronik berupa Handphone, Laptop dan Komputer berbagai merk dan jenis beserta 70 buah aksesorisnya. Selain itu, ada 108 botol minuman mengandung etil alkohol dan 432 kaleng minuman Calsberg dan ABC tanpa dilekati pita cukai, serta 713 slop rokok sigaret kretek produksi Indonesia tanpa dilekati pita cukai.

Semua barang bukti yang ada diatas kapal, lanjutnya, tidak terdata di dalam daftar manifest Kapal serta nahkoda kapal (terdakwa Rusli) tidak bisa menunjukan dokumen Kepabeanan yang dimiliki oleh awak Kapal SB Rahmat Jaya 09. Sebab, dari penelusuran aplikasi milik kantor BC Batam, terdakwa Rusli bin Darwis tidak pernah mengajukan dokumen PPFTZ-01 dengan jenis barang Handphone, Laptop, Aksesoris Laptop dan Barang Kena Cukai.

"Dari pengakuan terdakwa, semua barang ilegal itu rencananya akan diselundupkan ke Tembilahan. Untuk mengelabuhi petugas, barang selundupan itu disimpan di bagian dalam sisi lambung kiri kapal," tambahnya.

Atas perbuatannya, sambung Yan, potensi kerugian negara berupa pungutan Negara yang tidak tertagih mencapai ratusan juta rupiah. Dia (Rusli) pun didakwa melakukan tindak pidana telah menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.

Editor: Yudha