Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sehari Kenalan di Medsos, Nicolas Langsung Tiduri MA di Hotel
Oleh : Hadli
Rabu | 14-07-2021 | 17:08 WIB
cabul-keok.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri terus melakukan pengembangan dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka M. Nicolas (21).

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dani Catur Nugraha, mengatakan, tersangka akhirnya mengakui bukan kali pertama ini membawa korban MA (15) ke hotel.

"Sebelumnya tersangka mengaku membawa korban ke hotel juga, tetapi hotel yang berbeda. Di sana tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri kepada korban sebanyak 3 kali. Jadi dengan peristiwa kemarin telah 7 kali melakukan hubungan badan," kata Dani di Mapolda Kepri, Rabu (14/07/2021).

Dhani menuturkan, pelaku dan korban baru saja berkenalan melalui Facebook Messenger. Dalam satu hari perkenalan, pelaku langsung mengajak korban ke hotel.

"Baru sehari berkenalan lewat media sosial, besoknya pelaku mengajak korban ke hotel," beber Dhani.

Di samping itu, tambah Dhani, pelaku yang gemar fotografi tersebut melakukan bujuk rayu akan menikahi korban dan mengancam agar tidak melaporkan kepada orang tua dan pihak kepolisian.

Kejadian berawal pada Senin (5/7/2021) sekira pukul 18.00 WIB, ketika orang tua korban pulang dari bekerja mendapati anaknya MS tidak berada di rumah.

Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban pada Senin (5/7/2021) sekira pukul 19.00 WIB di Hotel Golden Bay, Bengkong. Semalaman korban tak juga berhasil ditemukan orang tuanya, hingga akhirnya keesokan harinya mendapati anaknya berada di rumah temannya daerah Tiban.

"Rabu pagi orang tua korban buat laporan di Polda dan kita tindak lanjuti. Namun ketika itu sampai pukul 24.00 WIB tersangka yang kita intai tidak kunjung pulang dan akhirnya kita putuskan melanjutkan pengintaian pada Kamis (08/07/2021) pagi dan berhasil kita amankan," tutur Dani.

Editor: Gokli